Kades Terlibat Skandal Asusila, Berhenti Atau Diberhentikan?
ARGA MAKMUR RU.ID - Daerah lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), bakal melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, menyikapi kabar miring, oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Hulu Palik yang diduga terlibat dalam tindak asusila. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, ketika dikonfirmasi Radar Utara, menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan. Implikasi atau dari penegasan itu, terus dia, adalah adanya risiko pemberhentian. Pejabat dengan aturan terkini yang memiliki masa kerja 6 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut itu, pengaturan mengenai pemberhentiannya ditegas dalam Pasal 40 sampai dengan pasal 47 UU Desa. Lebih detil lagi, berhentinya seorang kepala desa disebabkan sebagaimana rumusan Pasal 40 ayat (1), jika penyebabnya diberhentikan diantaranya, tidak menjalankan tugas sebagai Kepala Desa atau dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun oleh pengadilan. \"Dalam beleid UU Desa itu, konsep berhenti dan diberhentikan termasuk orang yang menetapkan pemberhentian itu dituangkan dalam Pasal 40. Untuk ayat 1, menegaskan kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Konsep inilah yang akan menjadi obyek klarifikasi yang akan dilakukan daerah,\" pungkasnya. Terpisah, Camat Hulu Palik, Sahmad, saat dikonfirmasi, tak menyangkal dugaan kabar miring yang melibatkan oknum kades di wilayahnya itu. Dia mengaku, sudah melakukan klarifikasi via telpon. Pasalnya, oknum kades itu tidak menampakkan diri pasca heboh kabar tindak asusila yang sempat memantik emosi warganya itu. Sahmad juga membenarkan desa setempat sudah menggelar rapat sidang adat. Hasilnya; pengenaan denda sebesar Rp 4,8 juta kepada oknum kades itu. Selanjutnya, menuntut yang bersangkutan mundur dari jabatannya. \"Yang bersangkutan (oknum kades,red) masih membantah. Tapi itu menjadi haknya. Hanya saja, yang sudah melibatkan pihak terkait, sudah digelar. Yang bersangkutan didenda Rp 4,8 juta. Kami harap situasi ini bisa disikapi dengan bijak oleh semua pihak. Paling penting lagi adalah jangan sampai mengganggu kualitas pelayanan di masyarakat,\" ujarnya. Disinggung soal status oknum kades yang dikabarkan menghilang, pascadigeruduk warganya sendiri itu merupakan ASN? Camat tidak membantahnya. Versinya, lanjut Camat menirukan keterangan oknum kades yang ditelponnya itu, dirinya tengah berada di Bengkulu Tengah (Benteng). Karena dirinya merupakan ASN yang tengah mendapatkan cuti, lantaran pencalonan kades sebelumnya Oknum kades itu, terus Camat, merupakan salah satu ASN di daerah pemekaran Bengkulu Utara itu. \"Jadi katanya dia lagi koordinasi dengan pimpinannya. Karena dia kan ASN di Benteng,\" ujarnya sembari menyebut salah satu OPD di sana. Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK lewat Kapolsek Kerkap, IPDA Ratno, SH, saat dikonfirmasi, tak menyangkal adanya emosi yang sempat terjadi di Desa Talang Rendah yang menjadi salah satu wilayah hukumnya itu. Ratno juga membenarkan, dalam gelaran sidang adat pihak-pihak terkait yang dihadirkan sudah menguatkan adanya dugaan tindak amoral yang terjadi di kawasan Kota Arga Makmur itu. Kapolsek juga berharap, agar masyarakat tetap menggunakan jalur yang tepat dalam menyampaikan aspirasinya. Selain itu, dia juga meminta yang menjadi obyek potensi emosi warga mengambil langkah-langkah bijak, sehingga persoalan yang terjadi di desanya bisa mereda. Polisi, kata Ratno, terus melakukan pendekatan dan langkah-langkah sesuai kewenangan, agar tidak terjadi persoalan yang tidak diinginkan. \"Terimakasih kepada masyarakat yang bisa menjaga iklim kamtibmas. Kami juga terus memonitor perkembangan. Informasi terkini, masyarakat tengah mengonsep aspirasinya untuk disampaikan kepada Pemda BU, perihal persoalan yang terjadi,\" kata Ratno, kemarin. Terpisah, Kasat Reskrim Polres BU, AKP Jerry A Nainggolan, SIK, dikonfirmasi, perihal kabar adanya tindak amoral, menerangkan belum menerima laporan dugaan perzinahan dalam heboh persolan yang terjadi melibatkan oknum kades itu. Kasat menegaskan, tindak pidana perzinahan merupakan delik aduan. \"Sejauh ini, kami belum menerima laporan. Perzinahan merupakan delik aduan. Jadi yang harus melaporkan adalah suami atau istri yang terkait dalam dugaan itu,\" pungkasnya. (bep) Berikut Saluran Hukum Perselingkuhan dalam pernikahan A. Perzinahan yang dilakukan oleh seseorang berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin berat, jika terbukti. Perzinahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka 6, yakni, setiap PNS wajib \"menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.\" A. Atas pelanggaran tersebut, menurut Pasal 10 angka 4, ancaman sanksi bisa berupa: 1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. 2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. 3. Pembebasan dari jabatan. 4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Selain melapor kepada polisi, pasangan resmi bisa melapor kepada atasan pelaku di lembaga pemerintah tempatnya bekerja. B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 menghukum pelaku zinah dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Beberapa aspek hukum mengenai zinah ini, diantaranya: 1. Yang disebut zinah adalah hubungan persetubuhan di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah, 2. Perzinahan harus bisa dibuktikan dengan (a) pengakuan tersangka perzinahan, dan/atau (b) saksi mata, yang dalam hukum Islam harus memenuhi persyaratan: 4 orang lelaki dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan seksual. 3. Kasus zinah adalah delik aduan. Hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan. 4. Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa adanya paksaan dari siapa pun. **Diolah dari berbagai sumber
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: