Dua Paket Proyek DPUPR-Hub Tak Tuntas, Denda Menanti

Dua Paket Proyek DPUPR-Hub Tak Tuntas, Denda Menanti

LEBONG RU.ID - Hingga berganti Tahun Anggaran (TA) 2021, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong, masih menyisahkan \"Pekerjaan Rumah\". Selain perkara mobil dinas (Mobnas) Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga yang sejak 5 bulan terakhir belum diketahui kejelasannya. Teranyar, dua paket proyek pembangunan dengan total anggaran miliaran rupiah di daerah ini belum terselesaikan. Kosekwensi denda pun harus diberlakukan terhadap pihak ketiga (rekanan, red). Pasalnya, berdasarkan addendum atau kontrak kerja disinyalir telah dilanggar kontraktor. Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, SE, M.Si, ketika dikonfirmasi, tak menyangkal hal tersebut. Bahkan, Ia membeberkan, dua kontraktor yang dimaksud yakni dari CV Tuan Rajo Bintang dan CV QQ, masing-masing rekanan bertanggungjawab atas paket proyek fisik pembangunan berupa jembatan di Desa Suka Datang dan kota Baru. Serta akses pelebaran jalan lokal Desa Semelako - Lebong Panjang. \"Sekarang mulai hitung-hitungan denda. Volume denda yang akan diberlakukan, berdasarkan penyelesaian fisik dengan batas waktu perpanjangan kontrak,\" kata Joni, saat disambangi di ruang kerjanya belum lama ini. Persoalan ini turut menjadi perhatian praktisi Hukum, Hadymon Chaniago, SH yang menilai, perlu adanya evaluasi terhadap perkara paket proyek yang tak selesai sesuai batas waktu yang ditentukan. Ia menyebut, kata kunci suksesnya pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. \"Salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan baik itu permasalahan hukum dalam hal ini hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana maupun permasalahan sosial,\" tuturnya. Misalnya, lanjut dia, pekerjaan tidak selesai tepat waktu atau terlambat karena berbagai permasalahan, baik karena kesalahan Kontraktor maupun kesalahan PPK. Ada perlakuan tersendiri terhadap pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut. \"Yaitu perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak atau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan. Namun demikian kosekwensi salah satunya denda menjadi catatan penting agar setiap kegiatan yang dibiayai oleh daerah atau negara selesai tetap waktu,\" tandasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: