Tommy: Mutasi Kepsek Segera, Jika Mau Dilakukan!
ARGA MAKMUR RU.ID - Sinyal perombakan \"kabinet\" di penyelenggara kerja-kerja daerah sektor pendidikan, terus menjadi perhatian publik luas. Dewan juga menilai, soal penyegaran organisasi di lingkungan pendidikan, meski merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun wajib memperhatikan faktor-faktor prinsip lainnya. Khususnsya, soal laju penyelenggaraan program yang sudah kadung dianggarkan pemerintah. Belum lagi, soal drama \"mencak-mencak\" Bupati Mian di depan pelajar pada sebuah sekolah di dalam Kota Arga Makmur hingga sinyal ketidakpuasannya akan kinerja kepala sekolah, turut menjadi cermatan legislator daerah. Murka kepala daerah pada saat sidak itu, dipastikan akan mempengaruhi pengaruh psikis di lingkungan penyelenggara pendidikan. \"Penyegaran organisasi tentunya penting. Cuma, kerja anggaran yang tak kalah penting. Menurut hemat kami, mutasi kepssek ini harus sesegera dilakukan. Kalau memang mau dilakukan. Agar tidak mempengaruhi kinerja secara umum lingkungan pendidikan,\" papar anggota Komisi 1 DPRD BU, Tommy Sitompul, SE, kemarin. Dia juga menyinggung soal gamblang anggaran harus menjadi cermatan serius satker pendidikan di daerah. Seperti dilansir Radar Utara sebelumnya, penjabaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang kini sudah menjadi postur APBD 2022, diketahui tidak sedikit anggaran pemerintah yang harus menjadi bagian dari kerja-kerja yang bersinggungan langsung kepada kepala sekolah. Sebut saja, mulai dari dari Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Reguler, sektor pendidikan tahun ini sebesar Rp 23,1 miliar. Angka tersebut disokong dari dari Paud sebesar Rp 689,7 juta, SD sebesar Rp 11,1 miliar, SMP sebesar Rp 10,9 miliar dan Perpustakaan Daerah sebesar Rp 304,6 juta. DAK Non Fisik bidang Pendidikan, tahun depan juga dipapar gamblang pula oleh Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu. Besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun depan sebesar Rp 44,3 miliar, BOS Penyelenggaraan PAUD sebesar Rp 4,7 miliar, BOS Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Rp 828,9 juta. Sedangkan untuk Tunjangan Profesi Guru atau TPG sebesar Rp 73,2 miliar, Tambahan Penghasilan Guru Rp 1,8 miliar serta Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp 1,4 miliar. \"DAK Paud ini ada. Tapi sama-sama kita tahu, ada beberapa Paud yang belum memiliki kepala sekolah berstatus ASN. Padahal ada puluhan ASN di lingkungan penyelenggara layanan Taman Kanak-Kanak, Penitipan Anak dan Kelompok Bermain. Jadi kalau menurut kami, kalau toh mau dilakukan penatatan ulang, lakukan segera,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: