Kerugian Negara Rp 329 Juta, 4 Terdakwa Korupsi Baju Linmas Kembalikan Uang

Kerugian Negara Rp 329 Juta, 4 Terdakwa Korupsi Baju Linmas Kembalikan Uang

“Untuk pengembalian kerugian negara, dan dititipkan ke rekening Kejaksaan sebesar Rp 145 juta. Sampai sekarang belum ada penambahan,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH.


MUKOMUKO RU.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Pakaian Linmas Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari total kerugian negera (KN) yang mencapai Rp 329,5 juta, hanya 4 dari 7 terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 145 juta. “Untuk pengembalian kerugian negara, dan dititipkan ke rekening Kejaksaan sebesar Rp 145 juta. Sampai sekarang belum ada penambahan,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH. Ia menyampaikan, hari ini (kemarin), telah berlangsung sidang di Pengadilan Tipikor. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa, saksi ahli itu dari Pemprov Bengkulu. “Yang menghadiri saksi ahli itu dari terdakwa. Dan menyampaikan dipersidangan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Tujuannya untuk meringankan terdakwa. Tapi, saat di persidangan kami juga mendapatkan keterangan yang juga mengarah memberatkan terdakwa. Ini setelah JPU mempertanyakan hal tersebut ke saksi ahli tersebut,” bebernya. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda tuntutan. Untuk sidang tuntutan itu, telah direncanakan minggu depan dengan kembali menggelar sidang. “Minggu depan digelar sidang lagi dengan agenda penyampaian tuntutan,” jelasnya. Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Pakaian Linmas Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko itu diduga kuat merugikan negara Rp 329,5 juta lebih dari pagu kontrak Rp 834 juta lebih. Para tersangka yang saat ini berstatus terdakwa, lima orang adalah ASN dijajaran Pemkab Mukomuko, dan dua terdakwa dari pihak penyedia. Dari tujuh terdakwa, sebanyak empat terdakwa mengembalikan Kerugian Negara (KN). Yakni AH, RD, KS dan SR. Total KN yang dikembalikan sebesar Rp 145 juta, dari total kerugian Negara mencapai Rp 329,5 juta. “Terkait pengembalian kerugian negara. Kami juga masih menunggu dari terdakwa lainnya,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: