Jika Desa Siap, Pilkades Pakai e-Voting
Editor:
Redaksi|
Jumat 14-01-2022,10:54 WIB
\"Saat ini, kami sedang melakukan validasi desa yang bakal melaksanakan Pilkades. Termasuk kapan masa berakhir Kades sekarang. Termasuk data derajat vaksinasi juga akan kita siapkan,\" kata Fadly.
MUKOMUKO RU.ID - Tahun 2022, Pemkab Mukomuko bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa, telah meminta sejumlah data dari Pemkab Mukomuko sebagai persiapan awal. Hal ini dibenarkan Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, M. Fadly, S.STP. Setidaknya, ada empat data yang harus disampaikan Pemkab Mukomuko ke Kemendagri. Pertama, jumlah desa yang bakal melaksanakan Pilkades, kemudian derajat/capaian vaksinasi setiap desa yang bakal melaksanakan Pilkades, jadwal tahapan Pilkades dan data desa yang siap melaksanakan Pilkades dengan e-Voting. \"Saat ini, kami sedang melakukan validasi desa yang bakal melaksanakan Pilkades. Termasuk kapan masa berakhir Kades sekarang. Termasuk data derajat vaksinasi juga akan kita siapkan,\" kata Fadly. Untuk pelaksanaan Pilkades e-Voting, akan ditanya kesiapan masing-masing desa. Kalau ada yang siap, tidak menutup kemungkinan datanya akan diajukan datanya ke kementerian. \"Ada peluang Pilkades dilaksanakan dengan mekanisme e-Voting. Dan Mukomuko punya desa yang pengalaman melaksanakan pemilihan dengan e-Voting yakni Desa Sidodadi, Penarik. Waktu itu, pemilihan BPD sudah e-Voting,\" ujar Fadly. Sedangkan jadwal pelaksanaan Pilkades, saat ini belum final. Namun DPMD menargetkan Pilkades dapat terselenggara sebelum masa bakti Kades definitif berakhir. Supaya desa tidak ada yang dijabat Penjabat (Pj) Kades. Skema yang bakal dilakukan, setelah terdata batas akhir masa bakti Kades seluruhnya, dari masa bakti yang paling akhir, ditarik mundur selama 74 hari. Itulah patokan jadwal tahapan Pilkades. \"Kalau data kasar kita, mayoritas masa bakti kades yang desanya berpotensi melaksanakan Pilkades, habis di bulan Juni - Juli. Tanggalnya yang perlu kita pastikan lagi. Kalau sudah dapat tanggal pastinya, kita tarik mundur 74 hari. Itulah patokan penjadwalan kita. Kalau asumsi sekarang April tahapan Pilkades sudah dimulai,\" beber Fadly. Data sementara, total desa yang bakal melaksanakan Pilkades pada tahun ini sebanyak 64 - 65 desa. Untuk payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini tidak ada kendala lagi. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021 masih relevan dipakai di Pilkades serentak tahun 2022. \"Kalau Perda dan Perbup sudah. Yang kemarin masih relevan. Makanya kita optimis Pilkades dapat terlaksana lebih awal di tahun 2022 ini,\" pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: