Pejabat Provinsi Diberikan Kontrak Kerja

Pejabat Provinsi Diberikan Kontrak Kerja

\"Tentu saja kinerja ini dapat diukur batasnya. Salah satunya dengan melihat hasil yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,\" Hamka Sabri. BENGKULU RU.ID - Pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu bakal diberikan kontrak kerja yang wajib ditandatangani. Ini bertujuan agar pejabat yang dimaksud memiliki komitmen dan tanggungjawab terhadap kinerjanya terutama untuk membangun daerah. Ini disampaikan Sekdaprov Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si. Menurutnya, kontrak kerja ini untuk Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Kepala OPD. \"Saat ini kita sedang menggodok kontrak kerja para Kepala OPD. Kemarin kita sudah rapat, adapun kontrak kerja yang sudah selesai itu untuk level kepala biro dan saat ini sedang dibahas untuk level Kadis. Karena kepala dinas wajib melakukan kontrak kerja dengan kepala daerah,\" ungkap Hamka, Selasa (11/1). Dilanjutkannya, dengan adanya kontrak kerja tersebut nantinya ada skor masing-masing capaian. Jadi dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan kepala daerah, bisa menilai kinerja dari masing-masing kepala OPD. \"Ketika kinerja para kepala OPD itu tidak sesuai dengan kontrak kerja, tentunya kepala daerah dalam hal ini Gubernur bisa mengambil sikap,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, dalam kesempatan ini pihaknya menekankan agar semua pejabat pemprov dapat memaksimalkan pekerjaannya, terutama dalam pelayanan kebutuhan masyarakat. \"Tentu saja kinerja ini dapat diukur batasnya. Salah satunya dengan melihat hasil yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,\" singkat Hamka. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: