Tak Sampaikan LHKPN, ASN Tak Dapat TPP

Tak Sampaikan LHKPN, ASN Tak Dapat TPP

BENGKULU RU.ID - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan jika itu tidak dilakukan maka ASN tidak bakal dapat Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP). Ini disampaikan Sekretaris Inspektorat Provinsi Bengkulu, Henny Kauri, Selasa (4/1). Menurutnya, terkait masalah ini Pemprov sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh wajib LHKPN, agar dapat segera melaporkan harta kekayaannya mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret tahun ini. \"Kewajiban ini juga berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov. Begitu juga dengan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah,\" ungkap Henny. Kemudian, lanjut Henny, para Asisten, Kepala OPD, Staf Ahli, Auditor serta wajib LHKPN lainnya. Penyampaian LHKPN masih sama seperti tahun sebelumnya, dimana pelaporan bisa secara online melalui aplikasi e-lhkpn. Sejauh ini sudah ada beberapa wajib lapor yang melakukan pelaporan LHKPN, termasuk Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu. \"Untuk sementara ini memang belum banyak yang menyampaikan LHKPN, mengingat SE baru dikeluarkan akhir tahun lalu. Capaian LHKPN pada periode 2021 sebesar 100 persen dan kita berharap capaian itu bisa juga dilaksanakan pada tahun ini. Untuk sistem penyampaiannya sama, kalaupun ada perubahan maka diperbaharui KPK,\" katanya. Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK RI, Ipy Maryati Kuding mengatakan, bagi pihaknya kepatuhan LHKPN merupakan bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi. \"Komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik,\" singkat Ipy. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: