Kelompok Pembudidaya Ikan Harus Miliki Akta Notaris

Kelompok Pembudidaya Ikan Harus Miliki Akta Notaris

ARGA MAKMUR RU.ID - Jika sebelumnya peyaluran bantuan untuk kelompok nelayan maupun kelompok budidaya perikanan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), terpaksa harus ditunda karena tidak adanya akta notaris atau badan hukum yang dimiliki oleh masing-masing kelompok. Teranyar, Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir H Mian menyampaikan untuk penerima bantuan dibidang perikanan agar memanfaatkan bantuan yang diterima untuk meningkatkan laju ekonomi di daerah, jangan sampai hanya sekedar menerima bantuan semata. Karena jika sampai tidak ada perubahan atau hanya stagnan saja, maka yang bersangkutan akan diganti ke kelompok lain yang memenuhi syarat. \"Jika dari tahun ke tahun tidak ada perubahan, kami harap ditahun ini baik kelompok perikanan maupun dinasnya sendiri harus membuat terobosan,\" tegas Bupati. Hal ini disampaikan usai pelaksanaan pelantikan kepala OPD beberapa waktu lalu, dimana dirinya berharap dengan pemimpin yang baru nantinya bisa memberikan warna baru untuk wajah perikanan di daerah dan bisa turut menjadi daya ungkit untuk laju perekomomian. \"Di tahun baru, pemimpin baru kami harap ada terobosan yang bisa diciptakan sehingga dunia perikanan di daerah ini bisa kembali bangkit,\" tandasnya. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: