Resmi, Batik Khas Mukomuko Terdaftar di Kemenkum HAM
MUKOMUKO RU.ID – Akhirnya, usaha Pemkab Mukomuko membuahkan hasil. Batik khas Mukomuko, kini sudah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI). Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan itu, berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Selasa, 28 Desember 2021. Oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Imam Jauhari, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kurniaman Telaumbanua dan Kasubbid Kekayaan Intelektual, Melti Haryani. Diterima Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Mukomuko, Agus Harvinda, ST, M.Si didampingi Kasi Industri, A. Rahman. “Sesuai yang disampaikan oleh Pak Kakanwil saat penyerahan dengan didaftarkannya karya ciptaan ini, berarti telah mendapatkan perlindungan hukum. Salah satunya yaitu fungsi proteksi,” sampai Harvinda. Keuntungan bagi daerah cukup besar. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta maka Pemkab tidak perlu lagi khawatir, terhadap kemungkinan adanya pihak lain kedepan. Khususnya yang hendak atau yang dapat menyabotase maupun mengambil keuntungan dari sebuah karya yang telah didaftarkan. “Jadi disamping fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta ini, adalah fungsi ekonomis,” sebutnya. Jika nantinya ada pihak lain ingin menggunakan karya ciptaan yang telah terdaftar. Jika akan digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti pemasaran. Maka pihak tersebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta yang terdaftar. “Pencipta pun memiliki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan kerja sama tertentu. Seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya. Itu diantara manfaat untuk daerah, sebagaimana diterangkan Kakanwil Kemenkumham,” sampainya. Adapun jenis Batik Khas Mukomuko yang didaftarkan sebagai ciptaan Bupati Mukomuko, dan sudah dicatatkan untuk kategori Karya Seni Batik, yaitu Kain Bauki Tando Pusako dengan nomor pencatatan, 000305089 dan Ombak Mukomuko dengan nomor pencatatan, 000305092. Dan karya seni batik khas Mukomuko ini, Bupati Mukomuko selaku pemegang hak cipta atau pencipta. “Kakanwil Kemenkumham sangat mengapresiasi. Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Kakanwil dan seluruh jajaran, atas Surat Pencatatan Ciptaan yang telah diberikan. Semoga dapat menjadi motivasi kami kedepannya,” ujarnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Jangan Anggap Sepele! Ini 7 Bahaya yang Mengancam Jika Kamu Kurang Minum Air Putih
- 2 6 Manfaat Daun Jeruk yang Kalah Bermanfaat dari Buahnya Sendiri
- 3 7 Manfaat Daun Jeruk Purut Bagi Kesehatan Tubuh
- 4 Apakah Kamu Merasa Tubuhmu Sudah Ideal? Begini Cara Ukur Berat Badan yang Benar
- 5 Kota Batu Jadi Salah Satu Tujuan Destinasi yang Paling Ramai Dikunjungi Akhir Tahun Ini
- 1 Jangan Anggap Sepele! Ini 7 Bahaya yang Mengancam Jika Kamu Kurang Minum Air Putih
- 2 6 Manfaat Daun Jeruk yang Kalah Bermanfaat dari Buahnya Sendiri
- 3 7 Manfaat Daun Jeruk Purut Bagi Kesehatan Tubuh
- 4 Apakah Kamu Merasa Tubuhmu Sudah Ideal? Begini Cara Ukur Berat Badan yang Benar
- 5 Kota Batu Jadi Salah Satu Tujuan Destinasi yang Paling Ramai Dikunjungi Akhir Tahun Ini