BUMDes di Bengkulu Didorong jadi Kios Pupuk

BUMDes di Bengkulu Didorong jadi Kios Pupuk

BENGKULU RU.ID - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peluang menjadi kios pengecer pupuk, yang kedepannya dapat berperan mengatasi kesulitan petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Herizal Apriansyah usai hearing dengan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi, Selasa (28/12). \"Berdasarkan hasil hearing tadi (kemarin, red) ternyata pupuk bersubsidi di Provinsi Bengkulu ini sama sekali tidak langka. Bahkan terungkap jika pendistribusiannya sampai dengan saat ini belum 100 persen. Penyebabnya karena distributor belum menebus, dan inipun akibat dari belum adanya permintaan dari kios lantaran petani belum mengambil alokasinya,\" ungkap Herizal. Menurutnya, atas analisa itu salah satu solusi yang ditawarkan yakni mendorong agar BUMDes bisa menjadi kios pengecer pupuk, dan peluang itu ada. \"BUMDes-BUMDes yang didorong menjadi kios, tentunya diutamakan desa-desa yang warganya memiliki kebutuhan pupuk tinggi. Makanya dalam hearing tadi kita minta Dinas TPHP dapat segera menyosialisasikannya,\" tegas Herizal.



Solusi lainnya, lanjut Herizal, masyarakat atau petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi, itu didorong agar bergabung dengan Kelompok Tani (Poktan) yang juga harus terdaftar di Dinas Pertanian. \"Ini termasuk dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Kalau tidak bergabung dengan Poktan, petani tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi,\" ujarnya. Sementara itu, Kadis TPHP Provinsi, Ir. Ricky Gunarwan mengatakan, sampai dengan saat ini serapan pupuk bersubsidi di Provinsi Bengkulu belum tercapai 100 persen. \"Seperti jenis urea, dari alokasi 29 ribu ton, yang terserap baru 27 ribu ton. Sedangkan jenis NPK dan ZA baru diangka 95 persen. Makanya pupuk subsidi di daerah kita tidak bisa dikatakan langkah,\" bebernya. Lebih jauh dikatakannya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, petani harus tergabung di Poktan yang sudah terdaftar di SIMLUHTAN. Mengingat pengajuan pupuk bersubsidi itu diawali dengan menyusun Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang saat ini sudah bisa dilakukan secara online. \"RDKK ini merupakan dasar penyaluran pupuk bersubsidi,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: