Masih Catut Nama BMQ, Zetriansyah: Nurul Awaliyah Harus Ditindak Tegas
BENGKULU RU.ID - Tindakan Nurul Awaliyah yang baru-baru ini kembali terkesan mencatut nama PT. Bara Mega Quantum (BMQ) dinilai harus diberikan sikap tegas. Terlebih pasca adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) No 690 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Desember 2021, jelas-jelas menyatakan jika Dinmar Najamudin sebagai Direktur Utama yang sah menurut hukum dan merupakan pemilik sah lahan tambang PT. BMQ.
Legal Coorporate PT. BMQ, Pahala Shetya Lumbanbatu, SH menyambut baik putusan PK No 690 PK/PDT/2021 atas perkara perdata yang diajukan pihaknya. Karena dengan putusan itu menjadikan permasalahan yang carut marut sekian tahun lamanya, hingga saudari Nurul Awaliyah mengatasnamakan Dirut PT. BMQ, baik ke Pemprov Bengkulu bahkan ke publik adalah tidak sah dan itu mengganggu kegiatan pertambangan bahkan perpanjangan IUP.
\"Putusan PK itu sudah jelas menyebutkan bahwa saudara Dinmar dinyatakan Dirut PT. BMQ yang sah menurut hukum, dan merupakan pemilik sah lahan tambang PT. BMQ secara otomatis pulih kembali. Apapun pendapat Saudari Nurul Awaliyah dan pengacaranya, Puspa Erwan, SH adalah sikap ketidak-puasan atas putusan. Sah-sah saja pendapatnya walau terkesan ngawur dan mengada-ada. Tetapi putusan itu tetap harus ditaatinya,\" tegasnya.
Menurutnya, ungkapan kubu Nurul Awaliyah terkait PK No 2/P/FP/2020/PTUN.BKL yang diajukan pihaknya, tidak benar memutus bahwa IUP pertambangangan PT BMQ yang sah adalah berdurasi 20 tahun. Justru adanya keragu-raguan Majelis Hakim pada PTUN Bengkulu, karena pengakuan saksi atas nama Eka Nurdianty yang mengaku Branch Manager PT. BMQ dan memberikan keterangan Nurul Awaliyah Dirut PT. BMQ saat persidangan.
\"Jadi sudah terang dan jelas kan? Dengan Putusan No 690 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Desember 2021 bahwa saudara Dinmar adalah Dirut PT. BMQ yang sah. Makanya dengan fakta-fakta ini sudah seharusnya saudari Nurul Awaliyah diberikan tindakan tegas, hingga kedepannya permasalahan yang sudah jelas ujung pangkalnya tidak terus berlarut,\" katanya.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Dinmar, Zetriansyah, SH menilai sudah tepat dan selaku kuasa hukum yang mengajukan PK No 690 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Desember 2021 untuk menyurati pihak terkait termasuk saudara Nurul Awaliyah Cs dan kini Legal Coorporate PT. BMQ atas nama saudara Dinmar meminta semua pihak agar segera menganulir tindakan apapun yang mengatasnamakan PT. BMQ.
“Baik Pemprov Bengkulu dan aparat penegak hukum Polda Bengkulu agar segera menindaklanjuti permohonan maupun aduan terhadap saudari Nurul Awaliyah CS,\" bebernya.
Dimana, lanjut Zetriansyah, kubu Nurul telah mengelabui aparat hukum, Pemprov dan Pemkab Benteng yang melakukan penambangan liar (illegal mining) dan perambahan hutan yang mengatasnamakan PT. BMQ berikut WIUP palsu yang masa berlakunya 20 tahun.
\"Terkait berbagai hal ini, kita bakal memohon segera untuk ditindaklanjuti termasuk ke instansi terkait baik tingkat pusat,” tandasnya. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: