Dinmar Menang PK, Kubu Nurul Diultimatum
BENGKULU RU.ID- Kubu Nurul Awaliyah diultimatum untuk tidak lagi mengakui dan menggunakan atuapun hal lainnya yang berkaitpaut dengan PT. Bara Mega Quantum (BMQ). Pasalnya sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas sengketa kepemilikan, jelas-jelas menyatakan bahwa Dinmar Najamudin CS merupakan pemilik sah PT. BMQ. Chief Executive Officer (CEO) Pertambangan di Bengkulu, Jauhari mengatakan, atas keabsahan kepemilikan PT. BMQ ini, hari ini (kemarin, red) pihaknya langsung menyurati pihak Nurul Awaliyah. \"Ada tiga poin yang menjadi landasan kita menyuratinya. Pertama kemenangan kita atas gugatan perdata tingkat PK di MA dengan no registrasi 690 PK/PDT/2021 tanggal 15 Desember 2021,\" ungkapnya. Kedua, lanjut Jauhari, akta perusahaan yang selama ini diakui Nurul Awaliyah dan digunakan untuk kepentingan pribadi, sudah dibatalkan Menkumham, dalam hal ini Ditjen AHU dengan No AHU.UM.01.01-104 tertanggal 30 Maret 2021. Ketiga berdasarkan akta perubahan No. 29 tanggal 16 Agustus 2021 dihadapan notaris Maulydia Apple, SH, MKN dengan SK Kumham No. AHU-0044450.AH.01.02 tahun 2021. \"Kemudian dikuatkan juga dengan surat pernyataan Direktur Jenderal AHU No. AHU.UM.01.01-2801 tanggal 30 November 2021 bahwa Pengurus dan Pemegang saham PT. BMQ yang sah dan terdaftar dalam database Menkumham adalah Dinmar CS. Dari sini berarti secara legal standing sudah kuat jika secara keseluruhan yang berkaitan dengan PT. BMQ milik Dinmar,\" tegas Jauhari didampingi Kuasa Hukum Dinmar, Yasrizal, SH, Kamis (23/12). Ditambahkan Kuasa Hukum Dinmar Lainnya, Zetriansyah, SH, dalam mengajukan PK ke MA, salah satu bukti baru yang disampaikan yakni putusan PN Bengkulu No 282/Pid.B/2020/PN.Bkl tertanggal 9 September 2020. Dimana putusan itu atas perkara dugaan penipuan yang menjerat Nurul Awaliyah, dan saat mengajukan PK, bukti baru tersebut dianggap sah. \"Sesuai dengan putusan MA juga, ada beberapa yang dibatalkan. Seperit akta perjanjian damai tanggal 21 Juni 2013. Putusan perkara kasasi Perdata No 1607 K/PDT/2013 tertanggal 22 September 2013, dan beberapa berkas lainnya. Maka dari itu akhirnya kepemilikan PT. BMQ yang sah adalah Dinmar,\" demikian Zetriansyah. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 PKD dan Petugas Gabungan Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpasang di Tempat Umum
- 2 Performa Samsung Galaxy A05s: Smartphone Stylish dengan Fitur Andal
- 3 Proses Pengurusan DPTB Khusus dengan 4 Kategori Sudah Ditutup
- 4 H-3 Undangan ke TPS Mulai Dibagikan, PPK Minta KPPS Teliti
- 5 KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Romer Tetap Jadi Peserta Pilgub Bengkulu
- 1 PKD dan Petugas Gabungan Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpasang di Tempat Umum
- 2 Performa Samsung Galaxy A05s: Smartphone Stylish dengan Fitur Andal
- 3 Proses Pengurusan DPTB Khusus dengan 4 Kategori Sudah Ditutup
- 4 H-3 Undangan ke TPS Mulai Dibagikan, PPK Minta KPPS Teliti
- 5 KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Romer Tetap Jadi Peserta Pilgub Bengkulu