Begini Versi Agricinal

Begini Versi Agricinal

RADAR UTARA.ID- Sementara itu, GM Operasional PT Agricinal, Robin Butarbutar, ketika dikonfirmasi Radar Utara perihal urungnya penandatangan agreement antara pihaknya dengan 5 desa penyangga perihal pemberian lahan kas desa masing-masing seluas 15 hektar, disebab pihaknya menilai draf agreement itu masih terkesan samir, sehingga memungkinkan timbulnya multi tafsir di kemudian hari. Dalam pertemuan perusahaan dan desa penyangga yang dihadiri Sekda BU, Dr Haryadi di Kantor Pemda BU, Kamis (16/12) itu, pihaknya berharap penyerahan lahan kas desa itu dituangkan dalam sebuah penandatanganan dengan klausul yang jelas dan detil. Tujuannya, agar proses pengelolaan lahan nantinya, bisa lebih jelas dan lugas serta memberikan kemanfaatan langsung kepada desa dan masyarakat. \"Jadi bukan, Agricinal tidak mau atau membatalkan sepihak ya. Cuma, kami menilai draf yang akan ditandatangani di Pemda BU itu, belum menjelas detil seperti siapa yang akan mengelola lahan kas desa, manakala ketika dikerjasamakan dengan perusahaan, teknisnya seperti apa? ini kan harus jelas. Karena yang akan diserahkan ini kan lahan berikut tanam tumbuh. Bukan lahan kosong,\" jelasnya soal draf yang versinya baru dibaca pihaknya jelang penandatanganan antara perusahaan dan 5 desa penyangga yang digelar di Pemda BU, Kamis (16/12) itu, kemarin. Disinggung tentang poin-poin detil agar dimasukkan ke dalam beleid agrement? Robin menyebut setidak-tidaknya memuat hal-hal prinsip seperti ; luasan kebun kas desa dari PT Agricinal itu adalah seluas 15 hektar untuk 5 desa penyangga. Penjelasan seputar pengelolaan lahan kas desa, pasalnya perusahaan menginginkan tanah kas desa itu memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat desa. Selanjutnya, dengan diserahkannya tanah kas desa ini, tercipta pola komunikasi dan hubungan yang lebih harmonis antara aparat desa, tokoh masyarakat dan masyarakat keseluruhan dengan perusahaan. Agar kedua hal itu bisa dicapai, terus dia, diperlukan tata kelola yang baik terhadap tanah kas desa tersebut. Tak hanya itu, Robin juga menegas, pola penatausahaan itu dituangkan dalam ke dalam agreement atau kesepakatan yang akan ditandatangani. \"Untuk itu kami berharap, sebelum agreement ini ditandatangani, pihak desa dan perusahaan benar-benar mengerti terhadap pasal-pasal yang ada di naskah agreement dan diparaf oleh pihak terkait sebelum ditandatangani dan dilaksanakan di Kantor Pemda Bengkulu Utara serta disaksikan Bupati Bengkulu Utara,\" terangnya memungkas. (bep)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: