Penandatanganan MoU Kebun Kades Desa Agricinal ‘Buye’
PUTRI HIJAU RU.ID - Agenda penyerahan kebun kas desa dari PT Agricinal-Sebelat untuk lima desa penyangga yang difasilitasi oleh Pemkab BU, Kamis (16/12) kemarin, terpaksa ditunda alias buye. Ini terjadi karena lima desa penyangga PT Agricinal-Sebelat, menolak menandatangani berita acara penyerahan atau Memorandum Of Understanding, (MoU) kebun kas tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun RU, penolakan terjadi karena kebun kas desa yang akan diberikan perusahaan hanya berupa lahan kosong, tidak beserta dengan tanam tumbuhnya. \"Ternyata yang akan diserahkan oleh perusahaan untuk kebun kas ini, hanya lahan kosong. Tanaman yang ada, masih ingin dikuasai oleh perusahaan. Otomatis kami menolak dan tidak sepakat,\" ujar Sekdes Pasar Sebelat, Luki Lamanda. Ditegaskan Luki, idealnya lahan kebun kas desa yang diberikan perusahaan diserahkan beserta tanamannya, tidak hanya lahan kosong karena setiap lahan HGU yang dilepaskan oleh perusahaan, baik tanah maupun tanaman include didalamnya. \"Sesuai ketentuan, setiap HGU yang diinclavekan sudah sepaket dengan isinya. Kalau hanya lahan kosong, untuk mengolah lahan itu, desa masih membutuhkan waktu beberapa tahun lagi,\" tegasnya. Sementara, diakui Luki, pasca penolakan yang dilakukan oleh lima desa penyangga belum ada solusi yang diberikan oleh perusahaan maupun pemerintah daerah. \"Intinya penyerahan hari ini (kemarin) gagal, belum ada solusi. Kami berharap pemerintah daerah bisa mengambil sikap untuk berkoordinasi ke perusahaan. Karena masyarakat mendesak perusahaan agar secepatnya menyerahkan kebun kas yang sudah masuk di dalam kesepakatan ini,\" desaknya. Terpisah, Plt Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Afran Kurniawan, SE, membenarkan bahwa tiga desa di wilayah kecamatan yang dipimpinnya, dijadwalkan untuk menerima lahan kebun kas desa dari PT Agricinal, turut melakukan penolakan. Ini terjadi karena desa tidak sepakat dengan niat perusahaan yang hanya menyerahkan lahan kebun kas desa berupa tanah kosong. \"Tanaman dalam kebun kas itu masih mau dikuasai oleh perusahaan dengan alasan, tanaman masih produktif. Tentu ini mendapat penolakan dari desa sehingga penyerahan lahan ditunda,\" akunya. Sementara itu, buntut penolakan 5 desa penyangga yakni Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu dengan luas masing-masing mencapai 15 hektar perdesa, terpaksa ditunda. Sekdakab Bengkulu Utara (BU), Dr Haryadi, MM, M.Si menyatakan, pihaknya akan melakukan pembicaraan ulang dengan kedua pihak, baik dari desa maupun perusahaan, selaku pemilik lahan. Untuk itu, penyerahan tanah kas desa ditunda sampai ada kesepakatan dari kedua belah pihak. \"Belum tahu sampai kapan, yang jelas dalam satu atau dua hari ini, kita akan menurunkan tim untuk melihat fakta di lapangan,\" ungkap Sekda. Selanjutnya, Sekda meminta masyarakat di desa penyangga perusahaan, untuk sabar menunggu hasil realisasi dari pembicaraan yang akan dilakukan antara pemerintah dan perusahaan. \"Kami harap masyarakat tetap bersabar dan tenang, kami pastikan semua pihak akan mendapatkan haknya,\" tandasnya. (mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: