Sabtu Bagi Rapot, Senin Mulai Libur
ARGA MAKMUR RU.ID- Mundur pembagian rapot dan libur semester ganjil, batal. Pemda Bengkulu Utara (BU) sudah menentukan sikap, segera membagikan rapot hasil akademik siswa-siswi mulai dari tingkat Paud, SD dan SMP. Rencananya, pembagian rapot pelajar bakal dilaksanakan Sabtu (18/12) dan dilanjutkan dengan libur sekolah mulai Senin (20/12). Kepala Dispendik BU, Dr H Agus Haryanto, SE, MM, lewat Sekretaris, Drs H Bambang Pramana Budi, M.Pd, dikonfirmasi Radar Utara, mengiyakan soal jajaran satuan pendidikan di lingkungannya, tetap melaksanakan pembagian rapot. \"Sikap ini sesuai dengan aturan terbaru SE Kemdikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru 2021-2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,\" kata Bambang, ditelpon, kemarin. Dia menyampaikan, selain menjadwalkan pembagian rapot hasil belajar siswa lusa. Libur sekolah akan dimulai Senin 20 Desember dan kembali melaksanakan aktifitas kegiatan belajar adaptif di tengah pagebluk Covid-19 pada Senin, 3 Januari 2022. Penegasan Bambang ini, sebagaimana penguatan sikap Kemdikbudristek yang ditegas pada poin 1 yang menegas Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur. Membaca aturan pengganti Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 itu, turut ditegas satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahunajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1. \"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2,\" tegas poin ke-3, yang juga diamini Bambang. \"Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan,\" lanjut penegasan ke-4 SE Sekjen Kemdikbudristek, Suharti, tertanggal 14 Desember 2021 itu. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: