Soal BPHTB, Gubernur Surati Walikota

Soal BPHTB, Gubernur Surati Walikota

Wan Sui: Langkah Gubernur Tepat
BENGKULU RU.ID - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah menyurati Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE terkait keberadaan Peraturan Walikota (Perwal) No 43 tahun 2019 tentang klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Disisi lain langkah Gubernur Bengkulu tersebut dinilai sudah tepat karena menjawab aspirasi masyarakat, khususnya di Kota Bengkulu. Sebagaimana diketahui surat Gubernur yang ditujukan kepada Walikota Bengkulu tersebut No 188/2095/B.1/2021 bersifat penting dengan perihal pencabutan Perwal No 43 tahun 2019 tertanggal 13 Desember 2021. Dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki sertifikat tanah dan dapat mendorong geliat investasi di Kota Bengkulu dalam upaya mendorong percepatan pembangunan. \"Surat itu kita keluarkan karena adanya keluhan masyarakat terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai tinggi sekali, yakni mencapai 1.000 persen lebih. Perwal itu jangan sampai menghambat ketika ada pemecahan sertifikat hingga pembentukan sertifikat baru. Sehingga surat itu kita sampaikan,\" ungkap Rohidin, Senin (13/12). Disamping itu, lanjut Rohidin, sebelum melayangkan surat, pihaknya juga telah meminta agar pihaknya diberikan waktu koordinasi dengan BPKP. \"Yang jelas melalui surat itu kita minta Pemkot dapat kembali memberlakukan Perwal No 15 tahun 2017 tentang klasifikasi dan besarnya Nilai Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan,\" ujarnya. Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan Kota Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH menilai langkah Gubernur menyurati Walikota terkait keberadaan Perwal itu sudah tepat. \"Dengan Perwal itu diketahui memberatkan masyarakat. Makanya kitapun dukung langkah yang telah dilakukan Pak Gubernur,\" ungkap pria yang akrab disapa Wan Sui ini. Memang, lanjut Wan Sui, terkait keberadaan Perwal itu merupakan upaya pemerintah untuk mengejar atau menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). \"Tapi itu tadi hendaknya jangan gara-gara untuk mengejar PAD, Pemkot malah mencekik masyarakat. Terus terang saja saat ini masyarakat menjerit terkait keberadaan Perwal itu,\" kata Politisi PKB ini. Lebih jauh dikatakannya, dengan permintaan agar Perwal itu dicabut, pihaknya berharap Pemkot dapat menindaklanjutinya. Baik itu dengan memberlakukan Perwal lama, ataupun melakukan revisi. \"Saat ini masyarakat sudah luar biasa teriaknya menolak Perwal itu. Karena tanah mereka tidak seberapa, tapi pajaknya mencekik,\" demikian Wan Sui.(tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: