Polemik HGU PDU, Puluhan Massa Aksi ke Kanwil BPN

Polemik HGU PDU, Puluhan Massa Aksi ke Kanwil BPN

BENGKULU RU.ID - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Rakyat (FPR), Jum\'at (10/12) sekitar pukul 14.00 WIB menggelar aksi demontrasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu. Aksi itu terkait polemik keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) di Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam aksi yang diikuti puluhan massa itu, menuntut agar penerbitan HGU PT PDU yang sudah habis masa berlaku sejak tahun 2018 lalu dihentikan. Selain itu massa juga menuntut agar hak atas lahan yang dikuasai PT PDU dikembalikan kepada masyarakat. Kemudian massa juga mendesak agar BPN menindak onkum pegawainya yang terindikasi terlibat dalam aksi sindikat mafia tanah. Ketua LSM FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi menyampaikan, aksi yang digelar pihaknya membawa sejumlah tuntutan, dan tentunya berkaitan dengan reforma agraria. \"Kita mendesak agar Kanwil BPN dapat mengindahkan tuntutan tersebut. Karena tuntutan yang disampaikan ini tidak lepas dari kepentingan masyarakat banyak,\" ungkap Rustam. Menurutnya, tuntutan diantaranya mendesak BPN Provinsi Bengkulu memberantas mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pegawai BPN sendiri, dengan modus bekerjasama pada pihak perusahan dalam melegalkan HGU. Padahal jika mengacu pada Perpres No 18 tahun 2018 tentang reforma agraria, secara tidak langsung pihak perusahaan diduga melanggar. \"Karena jelas dalam 6 pada Perpres itu menyatakan HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya, serta tidak dimohon perpanjangan dan atau pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir dijadikan objek redistribusi tanah. Sehingga apa yang dilakukan PDU secara tidak langsung mengangkangi Perpres itu,\" tandasnya. (tux)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: