Dideadline Sebulan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Bupati

Dideadline Sebulan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Bupati

  • Tolak Perpanjangan HGU PT PDU
ARGA MAKMUR RU.ID - Kamis (25/11) kemarin, puluhan warga dari Kecamatan Air Padang, Lais dan Batik Nau yang merupakan desa penyanggah PT Purnawira Dharma Upaya (PDU), mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Utara (BU). Massa ini, meminta Pemkab BU untuk tidak memperpanjang ijin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit tersebut. Walaupun aksi ini berlangsung damai namun tetap mendapatkan pengawalan ketat dari Polres BU, Kodim 0423/BU serta Satpol PP dan Damkar BU dan diterima oleh Asisten 1 Setdakab BU, Dullah SE secara langsung selaku perwakilan Bupati BU, Ir H Mian, serta didampingi oleh Kasatpol PP dan Damkar BU, Kepala Bakesbangpol dan Kabag Pemerintahan Setdakab BU. Rustam Efendi, selaku koordinator aksi yang juga menamakan diri sebagai front pembela rakyat kepada awak media mengatakan, selain meminta tidak memperpanjang HGU PT PDU, pihaknya juga meminta Pemkab BU membentuk tim khusus untuk penyelesaian masalah sengketa tanah. Serta meminta aparat hukum untuk memberikan perlindungan atas intervensi dari oknum-oknum yang memiliki kepentingan. \"Kami harap Pemkab BU menolak perpanjangan HGU PT PDU karena masalah ini sudah berlangsung cukup lama dan perlindungan untuk warga yang berada di kawasan desa penyanggah juga harus diperhatikan,\" ungkap Rustam. Selanjutnya, pihaknya memberikan tenggat waktu sampai 1 bulan ke depan untuk Pemkab BU, agar mengakomodir permintaan dan jika tidak ada pergerakan, aksi serupa akan kembali dilaksanakan dan akan melibatkan masa yang lebih banyak lagi. Serta akan melayangkan surat ke Kementrian ATR/BPN bahkan akan menyurati staf kepresidenan RI, yang membuktikan bahwa permintaan mereka serius. \"Kami harap permintaan kami jangan hanya sekedar dicatat semata dan jika sampai dalam batas waktu yang ditentukan belum ada pergerakan maka kami akan kembali datang dengan masa yang lebih banyak dari hari ini,\" tegasnya. Sementara itu, Asisten 1 Dullah, SE menyampaikan, pihaknya akan mencari jalan keluar untuk permasalahan yang terjadi antara warga di desa penyangga dan PT PDU terkait ijin perpanjangan HGU. Dimana berdasarkan data seharusnya izin HGU PT PDU berakhir ditahun 2020 dan untuk tahun 2021 ini perpanjangan izin HGU masih belum selesai. Selain itu, untuk proses HGU sendiri dikatakan Dullah memang membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga pemerintah juga membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti permasalahan ini. \"Kami pastikan proses pengecekan ijin HGU PT PDU akan menjadi prioritas kami dan pengecekan akan dilakukan secara intens sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,\" jelas Dullah. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: