Pemkot Bengkulu Sediakan Layanan Hukum Gratis di Pojok Advokasi

Pemkot Bengkulu Sediakan Layanan Hukum Gratis di Pojok Advokasi

KOTA BENGKULU RU.ID - Masyarakat Bengkulu sangat antusias merespon program Pemda Kota Bengkulu berupa layanan hukum gratis.

Terbukti belum genap sebulan sejak diresmikan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan tanggal 25 Oktober 2021 yang lalu, Pojok Advokasi (Pokad) Pemda Kota Bengkulu yang bertempat di eks rumah Dinas Walikota Bengkulu Sawah Lebar/dekat simpang jam sudah didatangi oleh puluhan warga.

Salah satu yang menarik adalah kedatangan Miwi RestiĀ  berasal dari Talo Kabupaten Seluma yang menyampaikan keluhan terkait ijazah sarjananya yang sudah 7 tahun ditahan oleh sebuah kampus swasta di Kota Bengkulu karena menunggak pembayaran uang kuliah.

\"Saya baca di berita Pak Walikota berjuang membebaskan ijazah alumni SMU/SMK di seluruh Propinsi Bengkulu, maka saya berharap bantuan juga ke Pak Walikota\", ujar Miwi Resti kepada Helmi Suanda, SH Pengacara Pokad.

Setiap hari kerja, pengacara Pokad bergiliran piket di ruang Pokad dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB mereka antara lain Helmi Suanda,SH., Zohri Kusnadi,SH., Wawan Ersanovi,SH., Adillah Tri Putra Jaya, SH., Dummiyanti, SH., Nazlian,SH., Evi Elvina Dwita, SH, dan Fitriansyah, SH.

\"\"

Selain itu sering juga Asnawik, SH., (Plt. Kabag Hukum) dan Indah Tania Gatam, SH., (Kassubag Hukum) turun langsung menemui warga yang konsultasi hukum di ruang Pokad.

Masyarakat juga bisa mengunjungi website pokad yaitu : https//pokad.bengkulukota.go.id.

Warga juga dapat menghubungi salah satu Advokat Pemkot yaitu Agustam Rachman,SH,MAPS., di nomor HP/WA 0852-6710-2321 jika ada yang ingin dikonsultasikan.

\"Semua warga Kota Bengkulu apapun suku dan agamanya boleh konsultasi hukum ke Pojok Advokasi Pemkot, kita tidak mau warga dirugikan karena tidak paham hukum,\" ungkap Helmi Hasan saat peresmian Pokad.

\"InsyaAllah tahun 2022, Pemkot Bengkulu tidak hanya menganggarkan untuk konsultasi hukum gratis saja di APBD tapi bisa sampai pendampingan hukum gratis sampai Pengadilan,\" demikian Helmi. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: