Pemkab BU Pastikan Penyerahan Lahan Agricinal Tuntas

Pemkab BU Pastikan Penyerahan Lahan Agricinal Tuntas

  • Kebun Kas Desa dan Lahan Permukiman
PUTRI HIJAU RU.ID - Pemkab BU melalui Asisten I Sedkab BU, Dullah, SE menerangkan, dari sejumlah poin tuntutan yang disampaikan Pemdes dan masyarakat Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau terhadap proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal, baru dua objek lahan yang positif akan diberikan kepada masyarakat dan desa. Meliputi pemberian lahan kebun kas desa seluas 15 hektar dan penyediaan lahan untuk pemukiman baru bagi masyarakat. Sebagaimana proses yang telah bergulir, Dullah memastikan dan menjamin, dua objek lahan yang disediakan oleh perusahaan itu akan diserahkan kepada desa dan masyarakat paling lambat pada akhir tahun ini. \"Yang sudah pasti diantaranya lahan pemukiman dan kebun kas desa,\" terang Dullah, saat audiensi bersama perwakilan masyarakat Desa Pasar Sebelat di aula Kantor Camat Putri Hijau pada hari Selasa (23/11), kemarin. Diungkapkan Dullah, khusus lahan permukiman masyarakat, rencanannya akan diletakan di sepanjang jalan poros Jalinbar dengan ukuran menyesuaikan. Kemudian, Dullah turut memutuskan, khusus penyediaan lahan kebun kas desa, paling lambat akan diserahkan pada tanggal 10 Desember tahun 2021. \"Untuk lahan permukiman diupayakan sesuai harapan masyarakat berada di pinggir jalan poros dengan ukuran menyesuaikan. Dan untuk kebun kas desa kita serahkan paling lambat tanggal 10 Desember kepada desa penyangga perusahaan yang berhak menerimanya. Itu yang sudah pasti\" tegasnya. Disisi lain, Dullah turut merespon soal poin tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya penambahan sejumlah lahan masyarakat yang diperuntukan sebagai lahan pertanian atau perkebunan di luar penyediaan lahan pemukiman dan lahan kebun kas desa. Menurut Dullah, permintaan terkait penyediaan lahan pertanian ini belum dapat ia pastikan. Namun pihaknya berjanji, harapan masyarakat untuk mendapatkan penambahan lahan pertanian itu akan diupayakan melalui langkah koordinasi atau komunikasi yang akan dijalinnya bersama pihak perusahaan dan BPN. \"Untuk lahan pertanian akan kami komunikasikan. Apakah letaknya akan disambung memanjang kebelakang dengan lahan pemukiman atau bagaimana. Yang pasti, akan kita masukan ke dalam berita acara agar bisa menjadi laporan kita bersama. Terutama kepada masyarakat,\" tandasnya. Lebih jauh, Dullah meminta Pemdes Pasar Sebelat agar segera melengkapi berkas yang menjadi syarat awal yang meliputi KK dan KTP masing-masing masyarakat yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai calon penerima lahan guna mendorong progres penyerahan lahan pemukiman. Selanjutnya, kata Dullah, data dari masyarakat ini akan dilakukan proses verifikasi hingga dilakukan penetapan SK oleh Bupati BU. \"Setelah, itu kita akan penuhi perlengkapan lainnya dengan berkoordinasi ke BPN. Kita targetkan, apabila program redistribusi di BPN masih bisa kita kejar tahun ini maka lahan pemukiman akan kita serahkan ke masyarakat sudah dalam bentuk sertifikat. Tapi jika sertifikat itu belum terealisasi di tahun ini, minimal dari BPN sudah ada progres dan selanjutnya kita tinggal menunggu sertifikat itu terbit. Yang jelas, paling lambat pada akhir tahun ini lahan tersebut sudah kita serahkan ke desa dan masyarakat,\" ungkap Dullah. Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat dari Pemdes Pasar Sebelat, Irwan Izwari, menyambut positif sikap Pemkab BU yang saat ini telah merespon tuntutan masyarakat dengan mengabulkan pemberian lahan untuk kebun kas desa dan pemukiman masyarakat. Namun dalam konteks ini, Irwan menaruh harapan besar kepada Pemkab BU agar dapat memperjuangkan satu poin tuntutan kepada perusahaan yang saat ini masih menjadi harapan besar bagi masyarakat, yakni penyediaan lahan pertanian. Irwan menginginkan, keberadaan pemukiman baru untuk masyarakat di atas lahan yang diberikan oleh perusahaan itu dibarengi dengan penyediaan lahan pertanian yang dapat menjamin status ekonomi masyarakat dalam jangka waktu panjang. \"Dengan keberadaan lahan pemukiman saja kami kira belum cukup, kami berharap pemerintah bisa memfasilitasi penyediaan lahan pertanian untuk masyarakat. Dengan adanya lahan pertanian itu, kami optimis masyarakat akan hidup dan status ekonomi masyarakat akan tumbuh hingga bisa menjamin kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang kedepan. Karena terus terang, konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan selama ini tidak terlepas dari kondisi status ekonomi masyarakat yang tidak stabil. Sehingga kami harap momentum ini benar-benar bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin guna mengurai dan mengatasi persoalan yang terjadi hingga tuntas. Sehingga kedepan antara masyarakat dan perusahaan bisa berlangsung aman, nyaman dan maju bersama,\" pintanya. Ditambah Irwan, untuk penyediaan lahan pertanian yang dimaksud masyarakat tidak menuntut ukuran beribu-ribu hektar. Minimal lanjut Irwan, lahan pertanian yang disediakan nantinya bisa digunakan oleh masyarakat untuk bercocok tanam dalam memenuhi kebutuhan pangan dan menjadi nilai tambah ekonomi masyarakat. \"Bisa untuk tanam sayuran atau 100 sampai 150 batang saja setiap masyarakat, kami rasa sudah sangat cukup. Tidak perlu luas-luas lah. Saya mohon dan sangat berharap, harapan kami soal penyediaan lahan pertanian ini bisa menjadi pertimbangan serius bagi seluruh pihak terkait untuk direalisasikan,\" desaknya. Terpisah, Kades Pasar Sebelat, Zamari, turut mengapresiasi sikap Pemkab BU yang telah merespon tuntutan dan harapan masyarakat di desanya ini. Zamari berharap, poin-poin penting yang telah disepakati bersama tersebut dapat segera direalisasikan sesuai harapan masyarakat. Selanjutnya, Zamari, turut memberikan titik tekan kepada seluruh unsur masyarakat yang saat ini tengah menjadi perwakilan masyarakat, agar dapat memberikan keterangan sejelas-jelasnya terhadap masyarakat terkait poin tuntutan yang telah menjadi kesepakatan bersama. \"Saya harap apa yang sudah kita sepakati bersama, dapat dijalankan dan disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Supaya kedepan tidak ada lagi tindakan-tindakan dilapangan yang merugikan banyak pihak apa lagi sampai menimbulkan perbuatan melanggar hukum. Selebihnya apa yang menjadi tugas kami (desa,red) dalam melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk mendorong proses tuntutan masyarakat ini, akan berusaha segera kita lengkapi sehingga semuanya bisa terlaksana sesuai harapan kita bersama,\" demikian Kades. (sig)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: