Petani Ditangkap, Warga Benteng Datangi DPRD Provinsi

Petani Ditangkap, Warga Benteng Datangi DPRD Provinsi

BENGKULU RU.ID - Perwakilan warga dari sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yakni Layang Lekat, Pagar Dewa, Paku Haji, Kertapati, Kembang Ayun, Datar Penokok, dan Air Napal, Senin (15/11) mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Kedatangan warga yang didampingi kuasa hukum dari PKBHB dan Serikat Tani Bengkulu (STaB) terkait polemik lahan eks HGU PT. Ika Hasfarm, yang berujung pada penangkapan 2 orang petani. Kuasa Hukum petani, Evi Elvina Dwita menyampaikan, ditangkapnya 2 orang petani setelah dilaporkan PT. Bio Nusantara Teknologi. Polemik itu sendiri berkaitan dengan eks HGU PT. Ika Hasfarm No 20/HGU/BPN/92 seluas 1400 Ha yang diperuntukkan untuk tanaman kakao tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Dimana HGU PT. Ika Hasfarm ini sendiri sudah habis sejak 31 Desember 2020. \"Karena tidak terlantar dan tidak dimanfaatkan, akhirnya eks HGU PT. Ika Hasfarm dimanfaatkan warga. Hanya saja warga kurang nyaman dan ketakuatan, karena selalu diusir security PT. Bio. Bahkan ada 2 orang petani ditangkap dan dilakukan penahanan aparat kepolisian, atas dugaan pencurian TBS kelapa sawit yang dilaporkan PT. Bio,\" ungkap Evi didampingi rekannya Aprinaldi, Wawan Ersanovi dan Samsul Arifin. Ditambahkan Ketua STaB, Hari Partono didampingi Andi wibowo, harusnya pihak kepolisian melindungi petani penggarap lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria. \"Dua petani yang ditangkap yakni Dani Dia dan Azwar Safri. Dimana akibat penangkapan itu keluarga dan anak-anak mereka juga terdampak, karena kehilangan tulang punggung keluarga,\" ujarnya. Sementara itu, Ketua DPD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Ip, MM meminta, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dapat segera menindalanjuti permintaan para petani. Diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa segera terselesaikan. Karena bagaimanapun juga terkait polemik ini warga terkesan menjadi korban. \"Terkait penangkapan dua petani, kita turut prihatin dan berharap aparat kepolisian dapat mengambil kebijakan dengan menangguhkan penahanannya terlebih dahulu. Apalagi keduanya diketahui sebagai tulang punggung keluarga, kemudian juga belum bisa dipastikan apakah lahan yang dipanen petani itu benar-benar masuk HGU PT. Bio atau tidak,\" kata Ihsan Fajri. Terpisah, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengemukakan, sesuai dengan perintah Pimpinan DPRD Provinsi, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan kunjungan lapangan dan meminta keterangan dari berbagai pihak. \"Seperti PT. Bio, PT. SIL, eks PT. Ika Hasfarm, BPN. Tadi (kemarin, red) kita sudah mendengar keterangan dari warga,\" sampainya. Lebih jauh dikatakannya, terkait dengan penahanan petani, dari pemaparan tadi diketahui jika Barang Bukti (BB) dugaan pencurian sebanyak 20 janjang TBS kelapa sawit. Dari total itu, 12 janjang yang bersal dari tanaman lama, sedangkan 8 janjang merupakan tanaman petani sendiri. Dari sini, 12 janjang tanaman lama itu kerugian ditaksir tidak sampai 1 juta. \"Sehingga sesuai dengan Serat Edaran Mahkamah Agung (MA), termasuk tindak pidana ringan. Kemudian sesuai dengan SE Kejaksaan Agung, ketika ada permasalahan berkaitan dengan sengketa lahan, seharusnya yang diselesaikan terlebih dahulu itu perdatanya. Maka dari itu kitapun berharap aparat kepolisian dapat mengambil kebijakan agar kedua petani ditangguhkan terlebih dahulu,\" singkat Usin. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: