Peta Formasi CPNS Dikunci

Peta Formasi CPNS Dikunci

ARGA MAKMUR RU.ID- Peta tarung formasi CPNS, sudah dikunci aturan teknis. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB, yang merupakan hasil penyaringan dalam rekonsiliasi data-data Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) antara panselda dan panselnas itu, sifatnya final. Tidak ada ruang sanggahan. Tahapan SKB di Bengkulu Utara (BU), dipastikan komposannya tidak lagi berubah. 152 peserta seleksi CPNS, yang diumumkan Sabtu (13/11) dini hari itu, merupakan pemilik tiket ke tahapan yang tidak bisa lagi diganggu gugat. Mereka menjadi finalis terakhir, untuk memperebutkan 52 formasi yang dibuka, lantaran dinilai pansel memenuhi syarat. Pasalnya, selain ada 3 formasi yakni dokter spesialis kandungan dan spesialis penyakit dalam, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, kosong pendaftar. Hanya satu slot; formasi disabilitas, memungkinkan untuk dilakukan optimalisasi usai hasil SKB rampung. Permenpan 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, menjadi jujugan pansel. Menuju tahapan pemuncak, barulah nanti disediakan ruang sanggah. Usai pansel mengumumkan integrasi antara SKD dan SKB. Tahapan sanggah, kini disediakan dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Dari 18 formasi, hanya 12 peserta yang dinyatakan lulus menjadi PPPK. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara (BU), Drs. H. Setyo Budi Raharjo, MM, tak mengelak soal ini. Menurutnya, hasil final rekon daerah dan pusat itu, sudah merujuk pada parameter regulasi hingga rumpun regulasi lainnya yang menjadi pedoman pengadaan CPNS tahun ini. Dia juga menyampaikan, secara de jure, masih memungkinkan adanya perbaikan dalam keputusan selkom. \"Karena masih ada tahapan sanggah. Bagi peserta formasi PPPK Non Guru diberikan masa sanggah mulai dari 15 hingga 18 November. Jawab sanggah 19 hingga 26 November 2021. Pengumuman pascasanggah 27 hingga 29 November,\" ujarnya, kemarin. Untuk sektor formasi CPNS, terus dia, timeline 152 peserta yang dinyatan lolos SKD menuju SKB, untuk segera melakukan pemilihan Lokasi SKB. Waktunya, terus dia, 15 hingga 16 November 2021. Berikutnya mengisi deklarasi sehat dengan waktu 14 hari sebelum pelaksanaan SKB atau H-14 atau selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan SKB atau H-1 SKB. \"Jadwal SKB-nya kapan? kami pun masih menunggu. Akan diinformasikan lebih lanjut,\" terangnya. Tak hanya itu saja, peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru yang harus diperhatikan diantaranya yang dinyatakan lulus adalah yang dalam pengumuman ini, kolom keterangan diberi tanda P/L. Bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, diberikan waktu 3x24 jam untuk melakukan sanggahan atas pengumuman ini. Proses sanggah dilakukan melalui akun sscasn masing-masing. \"Hasil keputusan pasca masa sanggah, akan diumumkan pada tanggal 27-29 November 2021 dan sekaligus setelah pengumuman pasca sanggah peserta yang lulus dapat mengajukan usul penerbitan NI PPPK,\" pungkasnya. (bep)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: