Takar-Takar Inves ke BUMD dan Perumda
ARGA MAKMUR RU.ID - Realisasi deviden atas penyertaan modal, menjadi satu hal yang menjadi cermatan dewan dalam rapat kerja hari kedua pembahasan draf Perda tentang Penyertaan Modal 2021-2025. Rancangan undang-undang yang kini tengah diperbaharui dari sebelumnya disiplit (dipisah,red) menjadi dua yakni; Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal kepada PT BanK Bengkulu dan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Ratu Samban (TRS) itu, nantikan bakal dirangkum menjadi satu perda dengan nomenklatur Perda Penyertaan Modal. Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara (BU), Juhaili, SIP, dibincang soal laju pembahasan menerang agenda hari terakhir dalam program legislasi Raperda Penyertaan Modal sudah menghadirkan ahli dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhham) Bengkulu dan leading sector terkait dari eksekutif. Dari serangkaian lontaran tanya anggota dewan, politisi Golkar itu meneran, pihaknya ingin memastikan bahwa penyertaan modal yang akan dilakukan Pemda BU tahun depan kepada PT Bank Bengkulu dan PDAM itu, betul-betul memiliki urgensi kepada daerah. \"Jadi penyertaan modal ini diharapkan, berakuntabilitas. Sehingga betul-betul berimbas, karena penyertaan modal ini goalnya adalah deviden bagi daerah. Berikutnya soal penyertaan modal kepada PDAM TRS, juga diharapkan tidak sebatas fokus pada perluasan jaringan saja. Tapi peningkatan kualitas distribusi air bersih, sekaligus perbaikan capaian kinerja setiap tahunnya,\" ujar Juhaili, usai memimpin rapat kerja membahas soal salah satu BUMD yang acap melapor rugi dan hasil audit BKP 2020; ngemplang pajak itu. Sementara itu, dari Fraksi Gerindra, Ir Rizal Sitorus, turut mempertanyakan soal disatukannya dua raperda penyertaan modal itu. Tak berbeda, Tommy Sitompul, dari Golkar juga menilai suntikan anggaran kepada lembaga keuangan dan PDAM sendiri, merupakan satu hal yang berbeda. Apalagi, lanjut dia, PT BB sendiri bukan merupakan BUMD. Sehingga idealnya nomenklatur yang digunakan adalah investasi, dalam posisi daerah sebagai salah satu pemegang saham di bank pelat merah milik daerah tersebut. Kondisi ini sangat kontras dengan penyertaan modal kepada PDAM TRS. Dimana, penyertaan modal yang dilakukan oleh daerah, nantinya akan menjadi aset tetap yang setiap tahunnya mengalami penyusutan. Akan tetapi, Tommy meminta penyusutan ini idealnya tidak menjadi komponen laporan perusahaan daerah itu lantaran mengaku rugi dalam melaksanakan bisnisnya. \"Jadi harusnya penyertaan modal ke PT BB itu adalah devidennya positif untuk daerah. Kalau rugi, ya ngapa menyertakan modal, kan bisa ditarik lagi oleh daerah. Sedangkan untuk laporan rugi oleh PDAM TRS juga, idealnya tidak merugi. Karena penyusutannya adalah aset. Bukan kegiatan penyaluran dan pelayanan serta penagihan pelanggan. Apalagi, PDAM kita ini kan tidak menggunakan mesin. Tapi sistem gravitasi. Nah inilah yang nantinya harus dijawab,\" tegas Tommy disusul sepakat dengan anggukan Rizal Sitorus. Eksekutif lewat Kepala BKAD BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, memaparkan alasan daerah melebur 2 perda penyertaan modal yang tidak lagi displit itu. Versinya, dari hasil konsultasi yang juga sudah dilakukan kepada Kemenkumham, langkah perampingan regulasi daerah itu, tidak menyalahi aturan. Selain itu, terus dia, penggabungan dua rencana kerja fiskal daerah itu, turut dikuatkan dalam naskah akademik yang melibatkan universitas. \"Selain itu, dengan keberadaan naskah akademik tunggal, sehingga efektifitas produk hukum dan anggarannya jauh bisa lebih baik. Efisiensi anggaran pun bisa dilakukan. Makanya perda ini tidak displit,\" paparnya memungkas. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: