Tiga Napi Lapas Arma, Jadi Tersangka
ARGA MAKMUR RU.ID - Pengendalian pasar narkoba dari dalam penjara, masih terus aktif. Buntut digagalkannya penyelundupan narkoba jenis shabu ke dalam penjara oleh Lapas Klas II B Arga Makmur, turut menetap 3 narapidana di lapas overkapasitas itu, kembali menjadi tersangka. Polisi menjerat trio jaringan shabu lapas diantaranya; Hl (23) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Kota Arga Makmur yang tengah menjadi napi dalam kasus pencurian, RD (24) warga Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya yang merupakan napi kasus asusila serta RS (24) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, terancam sanksi maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Anton Setyo Hartanto SH, SIK, MM didampingi Kasat Narkoba IPTU Rahmat SH,MH, tak menyangkal soal itu. Unsur yang ditegas dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Menyimpan,Memiliki,Menguasai dan Menjadi Perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu, disangkakan kepada ketiga tersangka. \"Ketiga terlibat dalam upaya penyelundupan 11 paket narkotika jenis shabu ke dalam Lapas Klas II B Arga Makmur, 2 November 2021 lalu,\" terang Kapolres Anton, kemarin. Ketiga tersangka itu, dijelas polisi, memiliki peranannya masing-masing. RS dan HL, diketahui sebagai tamping. RS kemudian memanfaatkan keduanya, sebagai jembatan masuk pesanan barang haram itu yang juga sebelumnya diterang Kepala Lapas Luhur Pambudi, turut melibatkan oknum napi narkoba. RD memberikan iming-iming kepada dua napi kasus kasus pencurian dan asusila itu, nyabu gratis. Iming-iming tersebut membuat kedua tamping itu, gelap mata. Berujung kembali menjadi tersangka yang memiliki ancaman paling ringan 5 tahun. \"Pengakuan tersangka, shabu yang dipesan itu untuk digunakan sendiri. Tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,\" pungkas Kapolres perihal shabu belasan gram itu. Sebelumnya, Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi, Amd.IP, SH, MH, menerang jaringan narkoba ini memanfaatkan petugas tamping. Tamping sendiri, merupakan seorang warga binaan lapas yang awalnya dinilai memiliki integritas, sehingga turut diberdayakan, lantaran sudah melakoni masa tahahan sesuai ketentuan. Tamping sendiri bagian dari pemberdayaan. Biasanya, masa hukuman yang sudah dijalaninya nyaris 2/3 vonis pengadilan. Luhur menjelas, barang yang diduga shabu itu merupakan barang pesanan dari Sa. Seorang napi di blok narkoba dengan kasus pengedar yang divonis 5 tahun 6 bulan. Pria asal Kabupaten Mukomuko itu, sudah menjalani 3 tahun 2 bulan di penjara. Hanya saja, Sa tidak memesan langsung. Dia menggunakan pengendali. Adalah RD, pria asal Kecamatan Padang Jaya yang tengah menjalani masa tahanan atas vonis 4 tahun penjara. Lewat RD inilah, kemudian secara diam-diam menugaskan 2 tamping yang bakalan kembali mendekam lama di dalam penjara. Kedua tamping itu, diberikan iming-iming, shabu-shabu gratis. Keduanya pun kepincut. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: