Bupati Beri Catatan, Izin PT Inmas Mestinya Dicabut
Editor:
Redaksi|
Selasa 09-11-2021,10:16 WIB
MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID - Tegas Bupati BU, Ir H Mian menyampaikan, pihaknya tak berwenang untuk memberikan rekomendasi atau mengeluarkan izin terhadap rencana pertambangan PT Inmas Abadi. Diungkapkan, Bupati maupun Gubernur tidak ada otoritas untuk mengeluarkan IUP atau izin sebuah kegiatan pertambangan. Kewenangan tersebut, kata Bupati, ada di pemerintah pusat atau kementerian dan Bupati,memastikan, pihaknya tidak pernah memberikan izin pertambangan tersebut. Jika nantinya, Pemkab BU diberi kesempatan untuk menyampaikan rekomendasinya, kata Bupati, Ia memastikan, akan menyampaikan hal-hal yang patut menjadi catatan perusahaan. \"Kita tidak pernah memberi restu. Dasarnya apa? Tapi kalau memberi catatan terkait letak wilayah yang berstatus TNKS, ini Irigasi, ini lahan HGU perkebunan dan sebagainya. Catatan itu akan kita sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan,\" tegasnya. Lebih jauh Bupati tak menepis, kegiatan pertambangan yang direncanakan ini, akan memberi dampak negatif terhadap lingkungan. \"Iya, tidak menutup kemungkinan akan ada dampak banjir dan sebagainya. Ini yang akan menjadi catatan kita,\" demikian Bupati.
- Tantawi: Tak Ada Solusi Lain
SEMENTARA, untuk menyelamatkan bentang alam Sebelat di Kabupaten Bengkulu Utara, izin yang sudah dikantongi PT Inmas Abadi harus dicabut. Ini ditegaskan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM. Menurutnya, penolakan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sebelat, sudah dilakukan sejak dulu. \"Bahkan pada waktu saya masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, kita sudah menolak terbitnya IUP tersebut. Tapi ternyata IUP-nya terbit juga,\" sesal anggota DPRD Provinsi yang tergabung dalam Fraksi NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini, Senin (8/11). Karena, lanjut Tantawi, keberadaan IUP PT Inmas Abadi itu, sebagian berada dalam kawasan TWA Sebelat yang diketahui sebagai habitat terakhir dan pusat pelatihan Gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu. \"Jadi ketika terdapat aktifitas pertambangan di kawasan itu, bukan hanya mengancam populasi Gajah, tapi juga bakal merusak ekosistem,\" tegas Tantawi. Maka dari itu, sambung Tantawi, rencana aktifitas pertambangan itu harus dihentikan, dan untuk menghentikannya tentu dengan mencabut izinnya. \"Apalagi sekarang ini terkait permasalahan itu sudah merebak di tengah-tengah masyarakat, para tokoh, dan pihak lainnya agar izin PT Inmas Abadi harus dicabut. Tidak ada solusi lain,\" ujarnya. Terlebih dalam penerbitan izinnya, juga disinyalir menyalahi. Karena bisa-bisanya IUP diterbitkan hingga bersingunggan secara langsung dengan kawasan TWA. Masyarakat saat dirinya reses juga sudah meminta tolong agar keberadaan PT Inmas Abadi dihentikan. \"Saat ini bukan lagi mencari siapa yang salah. Melainkan bagaimana PT Inmas Abadi jangan sampai melakukan aktifitas pertambangan di kawasan itu,\" sampainya. Lebih jauh dikatakannya, pihaknyapun mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan evaluasi terkait keberadaan IUP PT Inmas Abadi. Apalagi sama-sama diketahui dari dulu keberadaan pertambangan batu bara tidak terlalu menguntungkan bagi daerah. Sehingga lebih baik mempertahankan TWA sebagai habitat dan pusat pelatihan Gajah. \"Karena dengan mempertahankan habitat dan pusat pelatihan Gajah, bisa menjadikan TWA sebagai lokasi kunjungan wisata dan sejauh ini sudah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Bahkan wisatawan berkunjung kesana, bukan hanya lokal tetapi wisatawan luar negeri. Kalau nantinya sempat dijadikan wilayah pertambangan, mau dikemanakan Gajah-gajahnya,\" tutup Tantawi. (sig/tux)
- Tak Ada Solusi, Izin PT Inmas Abadi Mestinya Dicabut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: