Seluruh BUMDes Diminta Registrasi Ulang

Seluruh BUMDes Diminta Registrasi Ulang

PINANG RAYA RU.ID - Sesuai PP 11 Kemendes RI Nomor 3, seluruh Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) diminta agar segera melakukan registrasi ulang yang ditujukan kepada Kemendes RI dan Kemenkumham RI dengan mengirimkan masing-masing nama BUMDes setiap desa secara online kepada website dua kementerian terkait. Registrasi ulang ini dilakukan sebagai upaya evaluasi pihak Kemendes RI dalam mengetahui produktivitas setiap BUMDes yang sudah dibentuk oleh desa. \"Alhamdulillah seluruh BUMDes di wilayah kita sudah melakukan tahapan registrasi ulang tersebut kepada pihak kementerian terkait. Sementara, ini setiap BUMDes masih menunggu jawaban dari Kemendes RI dari registrasi ulang yang sudah dilaksanakannya secara online, itu,\" terang Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, dikutip dari SKH Radar Utara. Dikatakan Irfan, setelah dilakukannya registrasi ulang. Maka legalitas dan status masing-masing BUMDes di desa akan semakin jelas. Terutama kata Irfan, untuk mengetahui BUMDes mana saja yang selama, ini dalam posisi tidak produktif atau mati suri. \"Dari registrasi ulang, ini bisa terpantau mana BUMDes yang masih aktif dan tidak. Selanjutnya seluruh BUMDes yang sudah terregistrasi akan terus kita pacu untuk mencari profit sebanyak mungkin sesuai bidang usaha yang dijalani,\" tandas Irfan.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: