Kades di Bengkulu Utara Ini Tilep Dana Desa Rp 284 Juta

Kades di Bengkulu Utara Ini Tilep Dana Desa Rp 284 Juta

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Jery Nainggolan, S.IK saat merilis informasi pengungkapan kasus korupsi dana desa di Desa Batu Layang, Selasa (5/10/2021).

ARGA MAKMUR RU.ID - Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil menguak kerugian negara sebesar Rp 284 juta dalam pengelolaan keuangan Dana Desa tahun 2019 di Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara. Kerugian negara tersebut terjadi akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Batu Layang, IZ (40 tahun). Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Jery Nainggolan, S.IK mengatakan, dari total anggaran DD Batu Layang pada tahun 2019 sebesar Rp 734 juta yang diperuntukan dalam bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, terbukti tidak sepenuhnya dilakukan dengan baik oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pihaknya berhasil menguak, aliran dana desa sebesar Rp 284 juta, terbukti dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dengan modus operandi pinjam pakai, namun tidak dikembalikan. \"Yang bisa dipertanggungjawabkan tersangka, melalui bukti kwitansi hanya Rp 409 juta dari total anggaran dana desa sebesar Rp 734 juta. Sejumlah kegiatan pemberdayaan di Desa Batu Layang TA 2019 terbukti fiktif, karena tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),\" jelasnya, dalam press conference di Polres Bengkulu Utara, Selasa (5/10/21) pagi ini. Atas perbuatannya itu, ZI terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar karena melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: