Jelang Pilkades Serentak, DPMD; Jangan Terima Berkas Diluar Waktu

Jelang Pilkades Serentak, DPMD; Jangan Terima Berkas Diluar Waktu

DPMD Mukomuko saat menggelar rakor pemantapan pelaksanaan Pilkades Serentak.

AIR DIKIT RU.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko terus melakukan pemantauan dan sosialisasi jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Panitia pilkades pun diminta menaati aturan dan tak melakukan perbuatan yang dapat menciderai pesta demokrasi di desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas DPMD, Gianto, SH, M.Si yang terus memantau jalannya persiapan pelaksanaan pilkades. Menurutnya, jika seleksi administrasi bakal calon (balon) telah selesai, panitia sudah bisa melaporkan ke kecamatan untuk diteruskan ke DPMD. Namun, jika di desa belum terdapat balon, maka dilakukan pendaftaran dan seleksi administrasi, serta tes tertulis dan pengumuman oleh panitia pemilihan kabupaten. \"Saya minta kepada Camat dan Kasi Pemerintahan untuk memberikan asistensi langsung ke desa-desa,\" sampainya. Gianto menekankan, tidak boleh ada calon yang mengambil berkas diluar jadwal pendaftaran. \"Untuk pembiayaan saat ini dalam proses. Namun kami harap panitia jangan sampai ada yang mengambil sumbangan dari warga. Sebab sudah disiapkan biayanya, tinggal proses administrasi saja,\" lanjutnya. Terpisah, Camat Kecamatan Air Dikit, Syafriadi, SH menyampaikan untuk tahapan pandaftaran calon kepala desa di Kecamatan Air Dikit sudah selesai, panitia hanya menerima berkas lamaran yang telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24 dan pasal 25. Mengikuti Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 25 Tahun 2021 dan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Mukomuko. \"Kepada seluruh Panitia Pilkades yang berada di wilayah Kecamatan Air Dikit diminta untuk mengikuti peraturan, sehingga tidak ada konflik yang tidak kita inginkan,\" tegas Syafriadi. (oye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: