Tempo Sebulan, 2 Kades di Bengkulu Utara Masuk Penjara

Tempo Sebulan, 2 Kades di Bengkulu Utara Masuk Penjara

ARGA MAKMUR RU.ID - Model pengawasan dari hulu ke hilir, agaknya perlu dilakukan lebih greget lagi oleh lintas sektor, untuk melakukan langkah pencegahan, Selain penindakan. Hal ini sejalan dengan nuansa dana desa menjadi obyek bancakan korupsi, kembali terendus. Tempo lebih kurang sebulan ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), sudah menangkap Za, Kades Kali Kecamatan Arma Jaya. Dia menjadi tersangka atas dugaan penyelewengan uang negara. Sempat berkelit dengan beragam dalih. Detik- detik eksekusi, kades yang kini non aktif itu menggelar drama, kalau uang dana desanya itu hilang. Padahal, proses pencairan dana desa, wajib dilakukan oleh kades dan bendahara. Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus, masih menetapkan tersangka tunggal, yakni kades dan langsung ditahan. Teranyar, penyidikan dugaan korupsi oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bengkulu Utara (BU), terhitung 28 September lalu, menetapkan IZ, Kades Batu Layang Kecamatan Hulu Palik, ditetapkan menjadi tersangka. Dugaan korupsi yang status penyidikanya dimulai sejak 18 Mei 2021 itu, terkait pengelolaan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2019. Kades aktif itu pun, ditahan pada Jum’at (1/10) lalu. Polisi juga baru menjerat seorang tersangka, dalam dugaan korupsi dengan modus operandi kegiatan dan laporan fiktif itu. Dikutip dari laporan SKH Radar Utara sebelumnya, penetapan IZ sebagai tersangka ini ditetap polisi sejak 28 September. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Unit Tipidkor, beberapa jam. Jum’at (1/10), tersangka yang kembali memenuhi panggilan penyidik, sekitar Pukul 10.00 WIB langsung ditahan. Dugaan korupsi itu diduga merugikan negara di atas Rp 200 juta. Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sendiri sudah dilakukan oleh penyidik polisi dengan melibatkan tim ahli yang kemudian dileges oleh Aparatur Pemerika Intern Pemerintah (APIP). Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Antonius Nainggolan, S.Ik, saat dikonfirmasi via telpon tak menyangkal kalau penyidikan dugaan korupsi yang dimulai sejak 18 Mei 2021 itu, masih dilakukan pengembangan dalam penyidikannya. Meski tak menggamblang detil, alih-alih materi penyidikan. Jerry, tak menyangkal kemungkinan adanya tersangka baru, jika polisi nantinya mendapati bukti-bukti yang kuat. “Sangat mungkin (tersangka baru,red). Cuma harus dengan bukti-bukti yang kuat tentunya. Saat ini kami baru menetapkan kades sebagai tersangkanya,” kata Jerry, disadur dari SKH Radar Utara.(bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: