Dana Desa di Bengkulu Utara Bakal Anjlok Rp 6,4 Miliar di Tahun 2022

Dana Desa di Bengkulu Utara Bakal Anjlok Rp 6,4 Miliar di Tahun 2022

ARGA MAKMUR RU.ID - Paceklik anggaran, agaknya masih akan terjadi tahun depan. Kondisi ini sejalan dengan penegasan pusat lewat Surat Nomor S-170/PK/2021 dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) tentang Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022. Surat tertanggal 1 Oktober 2021 itu, secara umum menyimpulkan TKDD tahun depan, anjlok. Disadur dari saluran resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, TKDD TA 2022 mendatang, memiliki postur Rp 769,61 triliun. Angka tersebut, jelas susut dibanding tahun ini. Membanding data yang dirilis oleh DJPK Year over Year (YOY) untuk 2021 dan 2022, anjlok TKDD yang utamanya disebab oleh pagebluk Covid-19 yang belum berujung dan menyebab ketidakpastian di hampir segala sektor itu, penurunannya mencapai Rp 25,87 triliun. Selisih itu, didapat dari perbandingan TKDD TA 2021 sebesar Rp 795,48 triliun, sedang TKDD TA 2022 mendatang dipatok sebesar Rp 769,61 triliun. DJPK turut membeber transfer ke daerah sebesar Rp 701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp 68,00 triliun. Konstelasi pembahasan Rancangan APBD 2022 yang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah kadung disepakati antara DPRD dan Pemda, bakal memicu drama-drama laten saat pembahasan. Salah satu item penerimaan ke Kabupaten Bengkulu Utara; Dana Desa, juga mengalami selisih negatif. Pengurangan transfer DD mencapai Rp 6,4 miliar.  Kalau tahun ini, transfer dana desa sebesar Rp 170,9 miliar. Tahun depan menjadi Rp 164,5 miliar. “Semua proses pengalokasian TKDD setiap Provinsi/ Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKDD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar. Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 0811-150420-7,” tegas DPJPK dalam komposan prolog TKDD 2022 yang dirilisnya 1 Oktober 2021 itu. Dikutip dari SKH Radar Utara, Kepala BKAD BU, H. Fitriansyah, S.STP, MM, membenarkan kalau DJPK Kemenkeu sudah merilis TKDD itu. Dia menyampaikan, saat ini daerah tengah melakukan penyesuaian komponen-komponen yang sudah digamblang oleh instrumen administratif yang menjadi pedoman seluruh daerah di Indonesia itu. “Betul, lagi melakukan penyelarasan,” kata Fitriansyah, kemarin. Dia belum luas menyampaikan soal pangkalan angka-angka terkini. Tapi dia tidak membantah, berdasarkan dengan paparan data-data yang telah ditegas oleh Kemenkeu itu, terjadi penurunan angka transfer keuangan ke daerah untuk tahun depan. “Tentu rancangan di daerah pun akan turut adaptif dengan kondisi itu,” terangnya. Pusat juga turut mewantiwanti soal penyelenggaraan keuangan yang dalam waktu dekat ini akan dimulai dengan perencanaan kembali itu. Maklum, setiap daerah dipastikan sudah meneken kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara KUA-PPAS) 2022. Tidak salah. Karena mekanisme ini, terpengaruh oleh regulasi terkait dengan tahapan penyusunan anggaran. Dimana, Perubahan APBD 2021, harus didahului dengan kesepakatan KUAPPAS 2022. “Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa agar dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan,” tegas Kemenkeu alenia penegasan sebelum surat yang diteken Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, secara elektronik itu ditutup. (bep)

Berikut Rincian TKDD 2022 : 1. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 105,26 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 53,86 triliun, DBH SDA sebesar Rp 43,50 triliun dan Kurang Bayar sebesar Rp 7,90 triliun, anggaran Kurang Bayar DBH merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH dengan memperhatikan kondisi keuangan negara. 2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 378,00 triliun atau 28,5 persen PDN Netto, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar dan Celah Fiskal. Penyaluran DAU berdasarkan kinerja pelaporan dan mempertimbangkan kinerja pengelolaan APBD. 3. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp 60,87 triliun, yang mencakup 6 Bidang DAK Fisik Reguler dan 12 Bidang DAK Fisik Penugasan, termasuk penambahan 2 bidang baru, yakni: (i) Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan (ii) Bidang Perdagangan. 4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebesar Rp 128,72 triliun, yang mencakup 16 jenis dana, dengan penambahan 1 dana baru, yakni Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM (PK2SIKM). 5. Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 21,76 triliun. 6. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 7,00 triliun yang terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan. 7. Dana Desa sebesar Rp 68,00 triliun, yang dialokasikan kepada 74.960 desa dan penggunaannya diarahkan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa, dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Surat DJPK Nomor S-170/PK/2021, 1 Oktober 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: