Kursi Eselon di Pemda BU Kian “Panas”

Kursi Eselon di Pemda BU Kian “Panas”

ARGA MAKMUR RU.ID - Jajaran job eselonering di lingkup Pemda Bengkulu Utara (BU), sejak Jum\'at (1/10), yang tengah diduduki oleh banyak pejabat, agaknya kian \"panas\". Pensiunnya Ir. Untung Pramono, M.Sc dari Asisten II Setkab BU sejak 30 September lalu, sempat beredar kabar bakal berlanjut ke utak-atik jabatan struktural di lingkup pemkab BU. Tak hanya itu saja, soal memasuki lewat umur maksimal karier ASN yakni 58 tahun, juga menjadi kajian banyak pihak dalam menerka figur-figur yang bakal bercokol di gelanggang birokrasi. Apalagi, umur maksimal ASN normal, akan langsung pensiun, ketika dilengser dari jabatan Eselon II. Bursa jabatan eselon pun kini kian menarik. Konstelasinya pun terpantau kian dinamis. Tak ketinggalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dikabarkan, situasi ini sebagai wanti-wanti agar praktiknya tidak dibarengi dengan jual-beli jabatan. Kepala BKP-SDM BU, Drs. H. Setyo Budi Raharjo, MM, saat ditanyai soal ini, tak menyangkal lanjutan mutasi gerbong mutasi itu. Maklum, job eselon II di daerah ini pun sejak 30 September sudah ditinggalkan Untung Pramono. Setyo juga mengaku belum tahu soal siapa Pelaksana Harian (Plh) Asisten yang salah satunya membidangi soal Ekonomi itu. Sekda Haryadi juga belum bergeming saat ditanyai pada Jum\'at sekitar Pukul 17.06 WIB, kemarin. Setyo hanya menerangkan, ratusan ASN di lingkungan Pemda BU yang bakal pensiun, dipastikan keputusan administrasi dan hukum oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus dilakukan karena aturan menegas, jabatan administratif yang tidak boleh kosong. Karang itu, Setyo, kerja-kerja administratif terkait hal ini pun akan disikapi pemda secara tertib aturan. \"Pastilah (mutasi,red). Kita tunggu aja. Karena prinsipnya, ketika sudah dinilai waktunya tepat, pasti akan digelar. Dan Pemkab BU pasti patuh aturan,\" terang Setyo, dikutip dari SKH Radar Utara. Sebelumnya, aktifitas tak lazim pasca mutasi yang menjadi sorotan dewan, turut disoroti pula oleh Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Elektison Sommy. Mantan ASN dosen itu menegas, kesan ditutup-tutupinya pelaksanaan mutasi, menjadi preseden negatif kepada daerah. Pasalnya, terus dia lagi, SK pelantikan pejabat tata usaha yang sudah dibacakan, merupakan sebuah keputusan idealnya sudah menjadi kebijakan publik dan sudah wajib diketahui oleh publik secara luas. Dia juga menegas, keterbukaan dalam menyampaikan dan memperlihatkan SK Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Tata Usaha Negara, menunjukkan bahwa keluarnya SK tersebut telah dilandaskan pada prosedur terbitnya SK dan substansinya sendiri berkaitan dengan pengangkatan dan pelantikan pejabatnya sudah sesuai dengan prosedur dengan mempertimbangkan kemampuan, keahlian dan rekam kerja jabatan dari Pejabat yang diangkat tersebut. \"Ketika sebuah kebijakan publik itu sudah dibuat, salah satunya mutasi, rotasi dan promosi pejabat itu dibacakan, otomatis sudah akan menjadi informasi publik. Selain bagian dari patuh hukum juga menjadi tanggungjawab pemerintah dalam mendukung pelaksanaan kerja-kerja birokrasi yang transparan,\" demikian Sommy. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: