Gara-gara Curhat Ingin Kerja, Pelajar Digilir Tiga Pria
ARGA MAKMUR RU.ID - Wanti-wanti untuk remaja perempuan, agar lebih waspada. Pasalnya banyak pria hidung belang yang terus mengintai diluar sana. Kondisi itu, menimpa seorang pelajar. Sebut saja, Kembang (Nama samaran). Alih-alih mencari uang dengan alasan untuk membayar seragam sekolah, korban justru menjadi bulan-bulanan birahi liar. Dia juga sempat menginap di sebuah rumah yang kemudian, turut menjadi saksi bisu asusila yang dilancarkan kepadanya. Kasus ini melibatkan 3 orang ditempat berbeda. Polisipun bergerak cepat dan menangkap 3 orang untuk jadi tersangka. Adalah As, 25 tahun warga Kecamatan Air Napal serta Ma, 39 tahun, warga di wilayah Kecamatan Arma Jaya serta satu lagi, seorang anak. Polisi menjelas, kasus ini terjadi dengan rentang waktu berbeda-beda. Pertamanya di bulan Juli. Awalnya, Bunga menelpon rekannya (anak,red) yang turut jadi tersangka. Curhat korban, ingin bekerja untuk mendapatkan rupiah pun salah arti. Tersangka anak ini, justru mengenalkan korban kepada tersangka Ma. Tanpa babibu, terjadilah aksi pencabulan. Tidak sekali. Tersangka Ma, melancarkan aksinya 2 kali. Total memberikan uang senilai Rp 150 ribu rupiah. Belum selesai, korban pun dikenalkan lagi kepada As, pria beristri. Menariknya, korban sempat menginap di rumah pelaku. Otak kotor pelaku pun muncul dalam birahi yang membuncah. Pelaku melancarkan aksi asusila terhadap korban di rumahnya sendiri. Aksi itu dilaporkan korban, setidaknya terjadi 2 kali. Tepatnya di bulan September tahun ini. Hanya saja, yang kali kedua, pelaku justru tidak memberi nominal dengan berbagai alasan. Persoalan ini pun berujung laporan polisi. Dikutip dari SKH Radar Utara, Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH lewat Kasubbag Humas, IPTU Asnawi, menegas aksi tidak senonoh dan masuk dalam unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketiga pelaku, terus dia, terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. \"Para tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami juga mengimbau, agar kejadian semacam ini menjadi warning bagi kita semua, khususnya para orang tua agar lebih memberikan pengawasan yang maksimal,\" pungkansya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Panduan untuk Pemula, Ini Syarat dan Cara Daftar TikTok Affiliate
- 2 Kamu Bisa Buat Chicken Katsu Lezat, Ayam Goreng Tepung Renyah ala Jepang
- 3 Kesaksian Mengejutkan Mantan Komandan NASA tentang Fenomena Udara yang Tak Terjelaskan
- 4 Jejak Sejarah Bumi, Menyingkap Keberadaan Hutan Purba di New York
- 5 Cara Daftar MyPertamina, Solusi Pembelian Bahan Bakar Subsidi
- 1 Panduan untuk Pemula, Ini Syarat dan Cara Daftar TikTok Affiliate
- 2 Kamu Bisa Buat Chicken Katsu Lezat, Ayam Goreng Tepung Renyah ala Jepang
- 3 Kesaksian Mengejutkan Mantan Komandan NASA tentang Fenomena Udara yang Tak Terjelaskan
- 4 Jejak Sejarah Bumi, Menyingkap Keberadaan Hutan Purba di New York
- 5 Cara Daftar MyPertamina, Solusi Pembelian Bahan Bakar Subsidi