Tujuh Saksi Diperiksa, Belum Tetapkan Tersangka?

Tujuh Saksi Diperiksa, Belum Tetapkan Tersangka?

KETAHUN RU.ID - Total hingga Minggu kemarin, dikabarkan sudah ada tujuh orang saksi dari Kecamatan Ketahun yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh jajaran Polda Bengkulu. Dalam penyelidikan perkara aliran dana penyambutan oknum yang mengaku, Stafsus Presiden di Desa Urai Kecamatan Ketahun. Hanya saja, dari tahapan pemeriksaan saksi hingga penyitaan sejumlah barang bukti (BB) yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Belum ada penetapan tersangka (Tsk) oleh jajaran Polda Bengkulu. \"Hari ini (kemarin) ada surat panggilan lagi dari Polda untuk dua orang saksi,\" ujar Kapolsek Ketahun, Iptu M Rezky, S.Trk, yang dikutip dari SKH Radar Utara. Surat ini kata Kapolsek, menambah daftar dan jumlah saksi yang diminta keterangan dan sudah ada sekitar tujuh orang dari wilayah hukumnya dipanggil sebagai saksi. Kapolsek belum dapat memastikan, jumlah saksi sudah cukup atau masih akan berlanjut menghadirkan saksi lainnya. Menurut Kapolsek, jajaran Polsek Ketahun hanya memback up keperluan jajaran Polda Bengkulu dalam penanganan terhadap perkara ini. \"Apakah dalam proses nanti, masih ada saksi lain, akan ada penetapan Tsk atau tidak. Itu akan ditentukan berdasarkan proses hukum di Polda Bengkulu. Bukan kami (Polsek Ketahun),\" demikian Kapolsek.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: