Formadesi Demo, Gerbang Pabrik PT KSM Sempat Disegel

Formadesi Demo, Gerbang Pabrik PT KSM Sempat Disegel

MUKOMUKO RU.ID - Puluhan warga Kecamatan XIV Koto yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Independen (Formadesi) sempat menyegel gerbang pabrik CPO milik PT Karya Sawitindo Mas (KSM), Kamis (23/9). Demonstran melakukan aksi itu untuk menuntut keadilan serta kesepakatan PT KSM dengan warga desa penyangga yang dianggap diabaikan oleh pihak perusahaan. Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Akibatnya, aktivitas angkutan buah sawit ke pabrik tersebut sempat terhambat. Dikutip dari SKH Radar Utara, aksi berjalan dengan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan. Tampak petugas keamanan dari Kepolisian, TNI dan Satpam perusahaan berjaga di lokasi demo tepatnya depan gerbang pabrik CPO PT. KSM yang beralamat di Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang. \"Terimakasih kepada Kepolisian, TNI dan pihak lain yang telah mengamankan aksi ini. Terimakasih pula atas pengertian supir-supir truk sawit atas aksi kami menyampaikan aspirasi ini,\" kata Koordinator Aksi, Yance Askomandala, SP. Usai berorasi dan menyampaikan tuntutan, massa langsung membubarkan diri. Gerbang yang sebelumnya disegel, dibuka kembali oleh pihak aparat keamanan. Kendati demikian, beberapa truk angkutan buah sawit sudah ada banyak yang balik kanan, kemungkinan menjual buah sawitnya ke pabrik lain. \"Kami menolak bertemu dengan manajemen perusahaan, hari ini. Kami ingin mediasi difasilitasi oleh Pemkab Mukomuko, agar dokumen perjanjian dan hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat dapat didengar langsung oleh pemangku kebijakan (pemerintah) dan perusahaan,\" kata penanggungjawab aksi, Rusman Aswardi. Adapun tuntutan demonstran yakni meminta pemerintah mencabut izin operasi PT KSM serta meminta menghentikan aktivitas pabrik. Tuntutan itu dipicu adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Dibeberkan Rusman, PT KSM usaha perkebunan untuk penyediaan bahan baku sebanyak 20 persen dari total kebutuhan bahan baku, sebagai mana diatur dalam Pasal 11 Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Perkebunan rakyat yang dijadikan syarat dalam proses izin perusahaan, tidak lagi menjadi bagian dari usaha perusahaan, baik secara langsung (plasma) maupun tidak langsung (pemberdayaan perkebunan). “Sehingga kepemilikan IUP-P PT KSM batal demi hukum,\" katanya. Dalam aktivitasnya, pendemo mensinyalir, PT KSM telah mencemari lingkungan sekitar khususnya aliran sungai Air Manjunto, dengan cara membuang limbah cair berbahaya melalui anak sungai Kukun yang bermuara ke Sungai Air Manjunto. Baru - baru ini, PT. KSM diduga telah melakukan tindakan semena-semena kepada karyawan lokal. \"Merumahkan karyawan secara sepihak. Jadi ada dua pekerja lokal dari Kecamatan XIV Koto, dimutasi ke cabang mereka di Kalimantan dan Sulawesi. Apapun alasannya ini sangat tidak wajar, dan merupakan tindakan semena-mena. Kami menduga ini trik licik perusahaan, ingin memecat tapi tidak mau membayar pesangon,\" tegas Rusman.

  • Pemkab MM Bakal Didemo
SEMENTARA ITU, Yance selaku kordinator aksi, meminta kepada Pemkab Mukomuko menindak lanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat desa penyanggah PT. KSM ini. Apa yang menjadi materi tuntutan ini, sudah disampaikan kepada pihak Pemkab Mukomuko melalui OPD terkait. Warga memberi waktu satu pekan kepada pihak Pemkab Mukomuko untuk menindak lanjuti persoalan ini. Jika tidak ada tanggapan warga siap menggelar aksi ke Pemkab Mukomuko. \"Kami beri waktu satu Minggu. Kalau tidak ada tindak lanjut dari Dinas Pertanian, Dinas PMPPTK, dan Dinas LH, kami siap demo Pemkab,\" tegas Yance. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: