Maju Pilkades, PNS Harus Kantongi Izin Bupati

Maju Pilkades, PNS Harus Kantongi Izin Bupati

TUBEI RU.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III, yang akan dilaksanakan dipenghujung tahun 2021 ini, harus mengantongi izin Bupati Lebong. Pesta demokrasi yang akan diikuti 17 desa dalam Kabupaten Lebong itu, tahapannya saat ini Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak yang selama ini digodok oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong telah rampung dan sudah di ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin, SH, M.Si. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si membenarkan ketika dikonfirmasi terkait tahapan Perbup Pilkades serentak gelombang III sudah ditandatangani Sekda Lebong. Bahkan, kata Reko, bagi PNS yang ingin maju dalam Pilkades harus mengantongi izin Bupati Lebong. \"Sesuai dengan regulasi yang ada baik dalam Permendagri maupun Perda, jadi PNS yang ingin maju Pilkades harus mendapatkan izin dari bupati. Jika tidak maka tidak bisa menjadi kontestan peserta maju dalam Pilkades,\" kata Reko, dikutip dari SKH Radar Utara. Menurutnya, hal itu dimaksud untuk menjaga netralitas dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang sebagai PNS itu sendiri. Jika pun PNS tersebut mendapat izin dari bupati dan terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) harus memilih salah satu gajinya. \"Jika nantinya PNS itu terpilih sebagai kepala desa, tentu mereka harus memilih salah satu gaji yang ingin mereka terima, apakah gaji sebagai PNS atau gaji Kades,\" terangnya. Lebih jauh, Reko menyampaikan, untuk tahapan pelaksanaan Pilkades serentak ini, selanjutnya Perbup akan dinaikkan ke meja bupati untuk ditandatangani. Kemudian, akan terlebih dahulu diagendakan rapat bersama stakeholder terkait untuk pembahasan tahapan Pilkades. \"Sekarang Perbup Pilkades sudah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan bupati\" lanjutnya. Untuk pelaksanaan Pilkades ini, Reko mengaku, diperkirakan akan diselenggarakan paling cepat akhir November dan paling lambat awal Desember mendatang. Dalam rapat ini nantinya juga akan membentuk panitia penyelenggara untuk menetapkan tahapan dengen tetap mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021 terkait penundaan beberapa item-item dalam pemilihan kepala desa. \"Yang jelas, sesuai keinginan Bupati Lebong, Pilkades serentak tetap akan diselenggarakan tahun ini,\" tandasnya. Untuk diketahui, 17 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak gelombang III tahun 2021 ini. Diantaranya, Desa Talang Ratau, Talang Baru, Turan Tiging, Kota Donok, Talang Leak II, Semelako II, Tanjung Bunga I, Sukau Kayo, Ladang Palembang, Kampung Dalam, Nangai Amen, Sukau Margo, Embong, Ketenong I, Tambang Sawah, Air Kopras dan Desa Talang Baru I. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: