Soal Dugaan Pungutan Dana, 4 Warga Diperiksa Polda

Soal Dugaan Pungutan Dana, 4 Warga Diperiksa Polda

KETAHUN RU.ID - Dikabarkan, empat warga dari Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Putri Hijau telah menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian Polda Bengkulu, Sabtu lalu. Pemeriksaan warga yang berstatus saksi ini, diduga terkait penyelidikan oleh Polda Bengkulu terhadap sumber anggaran (Dana,red) dalam rangkaian acara penyambutan oknum yang mengaku Staf Khusus (Stafsus) Presiden di Desa Urai Kecamatan Ketahun, Senin (13/9) lalu. Informasi yang dihimpun oleh RU dari berbagai sumber di lapangan mengungungkapkan, empat orang saksi ini, berurusan dengan kepolisian lantaran diduga, terlibat dan berperan dalam mengorganisir anggaran untuk kepentingan acara penyambutan oknum mengaku Stafsuf Presiden di Desa Urai. Diduga, keempat orang ini diduga menjalankan peran mengutip uang dari beberapa pihak dengan modus perekrutan anggota yang disertai iming-iming (Janji,red) berupa pemberian lahan 2 hektar/KK. Sesuai dengan tema yang diusung dalam acara penyambutan, dalam rangka penyelesaian sengketa tanah ulayat/adat Desa Urai, pengembangan antara Desa Marga Bakti (D5) sampai dengan Desa Air Sebayur dan PT JOP. Dikonfirmasi RU, Kapolsek Ketahun, Iptu M Rezky, S.Trk, tak menyangkal informasi ini. Kapolsek membenarkan langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bengkulu, terkait upaya penelusuran aliran dana dalam acara penyambutan oleh Pemdes Urai terhadap kedatangan tamu, oknum yang mengaku sebagai Stafsus Presiden. Dalam pengembangan kasus oleh Polda Bengkulu, ada dua orang dari wilayah hukumnya, berstatus saksi yang dimintai keterangan. \"Dua warga kita sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh Polda Bengkulu. Ini terkait pengembangan perkara aliran dana yang digunakan untuk penyambutan oknum yang sempat mengaku sebagai Stafsus Presiden di Desa Urai beberapa waktu lalu. Lebih detailnya, sedang ditangani oleh Polda,\" ujarnya. Hal senada, diakui oleh Kapolsek Putri Hijau, Iptu Regi Halili, S.Trk. Dikatakan, ada dua saksi dari wilayah hukumnya yang dimintai keterangan oleh Polda Bengkulu. Diungkapkan Kapolsek, pemanggilan saksi ini terkait langkah pengembangan Polda terhadap aliran dana yang digunakan untuk melaksanakan acara penyambutan oknum yang mengaku sebagai Stafsus Presiden di Desa Urai. \"Keduanya, diduga memiliki keterkaitan soal sumber dana yang digunakan untuk menggelar acara di Urai. Lebih detailnya, ditangani Polda Bengkulu. Kita hanya memfasilitasi kehadiran saksi dalam memenuhi panggilan,\" demikian Kapolsek. Artikel ini telah ditayangkan melalui SKH Radar Utara.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: