Miris! Bekas Tambang Menjadi Lubang, Kemana Dana Reklamasi?

Miris! Bekas Tambang Menjadi Lubang, Kemana Dana Reklamasi?

ARGA MAKMUR RU.ID - Reklamasi pasca penambangan, agaknya menjadi kasus yang belum terungkap tabirnya. Dugaan praktik tipu-tipu dengan modus operandi pengembalian tanah lapisan atas yang belum dilakukan, hingga matinya pepohonan yang ditanam hingga modus operandi wisata buatan di sekitar bekas tambang, praktis hanya meninggalkan lubang-lubang berisi air yang mengancam nyawa. Wakil Ketua DPRD Bengkulu Utara (BU), Juhaili, S.Ip, saat dibincangi soal ini menyampaikan persoalan lokasi eks tambang, memang menjadi satu persoalan yang perlu menjadi cermatan bersama. Ditambah lagi, persoalan faktual di sektor ini tak lagi menjadi kewenangan kabupaten. Pamungkas kepastian itu saat bubarnya Dinas Pertambangan dan Energi atau Distamben yang kini menjadi kewenangan penuh dari Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi. \"Meski begitu, leading sektor di daerah masih bisa berkoordinasi. Terlepas soal kewenangan. Wilayah bekas tambang, meninggalkan lubang-lubang besar dan kawasan tandus. Karena itu, mesti langkah bersama. Menelisik, keberadaan dana reklamasi yang wajib disediakan oleh perusahaan, ketika menambang dan baru bisa dicairkan, ketika reklamasi rampung dilakukan,\" ungkapnya, dikutip dari SKH Radar Utara (17/9). Kasus reklamasi sendiri, secara implisit, turut terpapar dalam ulasan exeutive summary LKPj TA 2020. Wilayah otonom ini, agaknya berada di pihak lemah. Apalagi, kewenangannya di sektor pertambangan, kini ditarik pusat dan diserahkan ke provinsi. Tak berbeda dengan urusan kelautan yang kini hanya menyisakan urusan perikanan darat saja di kabupaten. Dalam paparan yang disampaikan Mian, daerah menginisiasi pembentukan tim gabungan (kabupaten dan provinsi,red), untuk menyikapi persoalan reklamasi yang disinyalir hanya dilakukan alakadarnya. \"Sehingga ada kekuatan antara provinsi dan kabupaten dalam pembinaan dan penindakannya,\" inisiasi eksekutif yang disadur dalam LKPj TA 2020 dari sumber Dinas Penanaman Modal yang kini menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: