ASN ‘Doyan’ Bolos Kerja Akan Dipecat
ARGA MAKMUR RU.ID - Pengetatan soal disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya ditegas pemerintah. Maklum, pegawai sendiri menempati pos yang setiap tahunnya memberikan beban yang tidak ringan di APBN hingga APBD. Khusus untuk Kabupaten Bengkulu Utara (BU) saja, dengan jumlah ASN mencapai 4.500-an orang, setidaknya membebani APBD di angka Rp 543 miliar. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kini gerak-gerik ASN kian diatur tegas dan lugas. Dalam PP yang bakal ditegas lebih teknis lagi oleh peraturan menteri itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, lewat PP tersebut menegas agar ASN untuk bekerja secara profesional dan tidak berpolitik praktis. Lahirnya PP yang sekaligus mencabut Disiplin dua peraturan terkait : Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta; dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil itu, disiplin dimaksud meliputi prilaku ASN soal masuk kerja dan jam kerja. Salah satu yang paling disorot publik adalah PP itu menegas, seorang ASN 10 hari tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya tanpa keterangan yang jelas, bisa dipecat. Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) BU, Drs H Setyo Budi Raharjo, MM. \"Masih menunggu aturan lebih teknisnya lagi oleh peraturan menteri,\" jelas Setyo, dikutip dari SKH Radar Utara (16/9).. Dalam aturan itu, setidaknya 3 tiga pelanggaran yang menjadi rujukan sikap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Mulai dari pelanggaran disiplin ringan, sedang dan berat. Dibaca Radar Utara, soal masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, selama 12 (dua belas) bulan, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja. \"PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 1O (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,\" bunyi Pasal 15 ayat (2) PP tersebut. (bep)
Berikut Klasifikasi Sanksi Pelanggaran Sedang dan Berat ASN Jenis Hukuman Disiplin SEDANG a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. Jenis Hukuman Disiplin BERAT a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sumber : Diolah dari PP Nomor 94 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: