Tsk Korupsi di Sekretariat DPRD Lebong Pindah “Bobok” di Rutan Bengkulu

Tsk Korupsi di Sekretariat DPRD Lebong Pindah “Bobok” di Rutan Bengkulu

TUBEI RU.ID - Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Selasa (14/9) kemarin, melakukan pelimpahkan berkas perkara lima tersangka (Tsk) dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu, dengan ditemukan kerugian negara (KN) Rp 1,4 miliar, ke pengadilan Tipikor Bengkulu. Bahkan, kelima tsk Yakni, TREP selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Md selaku mantan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lebong, AM selaku mantan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Lebong, Sp selaku mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong dan Er selaku mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Lebong itu, juga dipindahkan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu. Data dihimpiun Radar Utara, pelimpahan berkas perkara dan kelima tsk ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong. Sementara, pemidahan kelima tsk ini, sebelumnya telah dilakukan penambahan dan dititipkan di sel Rutan Mapolres Lebong, mulai dari 2 September 2021 lalu. Kemudian, saat ini telah dipindahkan ke sel Rutan Bengkulu. Kajari Lebong, Arief Indra Khususma Adhi, SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Ronald Tomas Menrofa, SH membenarkan telah dilimpahkan berkas dan kelima tsk dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tersebut. \"Benar, untuk kasus korupsi di DPRD Lebong TA 2016 sudah melimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu sejak pekan lalu. Bahkan, kelima tersangka sudah dikeluarkan penetapan dari hakim PN Tipikor Bengkulu pada Senin (13/9) lalu,\" kata Ronald, Selasa (14/9) kemarin. Ditambahkannya, kelima tsk berinisial TREP, Md, AM, Sp dan Er. Hari ini (kemarin, red) yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa juga telah dipindahkan dari Rutan Polres Lebong ke Rutan Bengkulu. \"Kasus ini tidak hanya dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu saja, melainkan kelima terdakwa yang sebelumnya ditahan di rutan Polres Lebong juga dipindahkan ke Rutan Bengkulu,\" lanjutnya. Untuk tahapan selanjutnya, kata Ronald, akan dilaksanakan terhadap kelima terdakwa dilakukan sidang perdana. Berdasarkan penetapan jadwal, akan dilaksanakan pada Jum\'at (17/9) mendatang, bertempat di PN Tipikor Bengkulu. \"Jadi, tahapan selanjutnya akan digelar sidang perdana, yang akan dilaksanakn di PN Tipikor Bengkulu,\" pungkas Ronald, dikutip dari SKH Radar Utara (15/9/21). (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: