Soal Tapal Batas Desa, Pemda BU Lakukan Pulbaket

Soal Tapal Batas Desa, Pemda BU Lakukan Pulbaket

ARGA MAKMUR RU.ID - Polemik tapal batas desa yang kini tengah melibat 4 desa dalam 2 kecamatan yakni Desa Suka Medan Kecamatan Marga Sakti Sebelat dengan Desa Air Petai, Desa Air Muring serta Desa Karang Tengah Kecamatan Putri Hijau, agaknya membutuhkan respon cepat. Kondisi terkini, sudah memicu terjadinya dugaan perusakaan aset negara yang dibangun oleh Pemdes Suka Medan. Praktis, persoalan ini pun sudah mengarah pada dugaan tindak pidana. Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) BU, Rahmat Hidayat, S.STP, MM, ketika dikonfirmasi Radar Utara menegaskan, daerah saat ini tengah melakukan tahapan-tahapan untuk menyikapi persoalan yang tengah terjadi. Dia juga memastikan, polemik yang tengah terjadi dan melibatkan 4 desa beda kecamatan itu, akan difasilitasi penyelesaiannya oleh daerah. Lumrah, karena merujuk pada regulasi yang ada : Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedomanan Penetapan dan Penegasan Batas Desa, mengamanahkan jika konflik tabat itu melibatkan 2 desa atau lebih yang berada di 2 kecamatan yang berbeda, penyelesaiannya harus difasilitasi oleh kabupaten. \"Saat ini tengah melakukan pengumpulan data-data,\" ujar Rahmat, kemarin. Data-data dimaksud, terus dia, diantaranya soal dokumen-dokumen administratif yang berkaitan dengan batas-batas wilayah administratif desa-desa yang terkait dengan persoalan ini. \"Setelah data ini didapatkan, baru nantinya daerah membentuk tim. Saat ini tengah konsolidasi ke kecamatan,\" pungkasnya, dikutip dari SKH Radar Utara. (14/9).(bep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: