Cabuli Anak di Bawah Umur, Duda Tua di Amankan Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Duda Tua di Amankan Polisi

ARGA MAKMUR RU.ID - Predator anak, kembali terungkap. Kali ini, pelakunya adalah Hr. Pria berumur 51 tahun, warga di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur. Dia dilaporkan para orang tua korban, yang sudah geram dengan perangai pelaku. Untung saja, pelaku tidak sampai dihajar massa. Karena para orang tua korban, langsung melaporkan aksi asusila ini ke kantor polisi, dini hari. Kini Hr alias Wc itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry A Nainggolan, S.IK, menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,\" ujar Jerry, kemarin. Polisi mengungkap, dalang asusila yang dilaporkan para orang tua korban itu, untuk sementara ini diduga kuat melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap 2 orang anak yang bertinggal di sekitar lokasi rumahnya. Modusnya iming-iming, seperti pemberian permen atau mainan. Kedua korban, terus Jerry, masing-masing berumur 7 dan 8 tahun. \"Pelaku mengaku kesepian, karena sudah 6 tahun menduda,\" beber Jerry, kemarin. Jerry belum menjelas lebih lanjut, soal kabar adanya beberapa korban lainnya. Dia menjelas, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus yang dilaporkan para orang tua korban pada Sabtu (11/9) dini hari tersebut. Termasuk saat disinggung soal hubungan antara pelaku dan para korbannya. Modusnya, terus Jerry, korban dipanggil ke rumah, untuk diiming-iming beberapa benda. Redaksi Radar Utara, tidak menjelas gamblang soal modus operandi lebih detil, karena aturan peliputan khusus soal asusila anak. \"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,\" tandas Jerry. Artikel ini telah ditayangkan melalui SKH Radar Utara.(bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: