Soal Beda Perlakuan Peserta PPPK dan CPNS, Pemda dan DPRD Harus Bersikap

Soal Beda Perlakuan Peserta PPPK dan CPNS, Pemda dan DPRD Harus Bersikap

ARGA MAKMUR RU.ID - Polemik timpang perlakuan dalam seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) antara peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan peserta tes CPNS dan PPPK Non Guru, dinilai perlu disikapi pemerintahan daerah. Hal ini dilihat dari sisi semangat kesamaan perlakuan hak setiap warga negara di depan hukum serta pemerintahan. Titah Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dalam suratnya Nomor : SR.04.01/II/2309/2021 yang diteken 6 September lalu, untuk daerah memfasilitasi swab antigen dan vaksin minimal tahap 1 kepada peserta tes PPPK, namun tidak untuk peserta tes CPNS, dinilai merupakan perbedaan perlakuan. \"Jika dalam birokrasi ada telaah staf yang menjadi pengingat pimpinan dari bawahannya, dengan alasan sebuah regulasi untuk dituang dalam kebijakan. Daerah dalam artian luas, pemerintah daerah dan DPRD, tidak boleh pasif dan menempatkan diri sebagai pelaksana aturan atau regulasi. Harus pro aktif. Khususnya dewan. Tak terkecuali pemerintah daerah juga. Ini ada ketimpangan perlakuan. Jika gratis di PPPK Guru, kenapa di CPNS dan PPPK Non Guru tidak? ini preseden buruk,\" tegas Melyan Sori, pegiat anti rasuah di daerah saat dibincangi RU, kemarin. Pemaknaan sebuah regulasi, harusnya mencerminkan cara pandang dan pikir secara komprehensif. Tidak parsial. Lebih-lebih, terus dia, jika itu mengait pada kebijakan publik. Kerja-kerja analitis, lebih-lebih jika itu mengait orang banyak, harusnya dilakukan oleh daerah atau pemerintahan daerah: Pemda dan DPRD. Dia menambahkan, persamaan kedudukan setiap individu dhadapan umum adalah salah satu asas terpenting dalam negara hukum.  Di Indonesia, terus dia, hak manusia tentang kesamaan kedudukan di hadapan hukum diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV. \"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dan hukum soal fasilitasi swab antigen dan vaksin ini, baru ditegas untuk formasi PPPK Guru saja. Ini perlu menjadi kajian bersama. Dan daerah harus mengambil langkah-langkah. Apa benar, tidak bisa melakukan kebijakan yang adaptif. Kan ada dana refocusing. Saya kira, persoalan ini menjadi segmen yang tidak salah, ketika anggaran itu digunakan. Bisa jadi, di daerah lain mengambil langkah-langkah yang lebih bijak. Soal aturan tertentu dalam situasi tertentu, pemerintah tidak boleh zakelijk atau kaku dalam memaknai situasi,\" terangnya. Data komparasi didapati Radar Utara, beberapa daerah di Indonesia yang turut menggratiskan swab antigen untuk CPNS 2021 diantaranya Pemkot Pangkal Pinang, Pemkot Pagaralam, Bangka Belitung, Pemkot Tanjung Pinang. Kini 985 peserta tes formasi CPNS yang merupakan warga Bengkulu Utara (BU) tengah menunggu kebijakan daerah ini yang beberapa waktu lalu juga sudah turut menjadi sasaran bantuan penanganan Covid-19 dari pusat hingga perusahaan-perusahaan itu. Artikel ini telah tayang melalui SKH Radar Utara (11/9/21). (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: