Rp 1 M Lebih Uang Perusahaan untuk Judi Online, Ka Perwakilan PT Erlangga Diringkus

Rp 1 M Lebih Uang Perusahaan untuk Judi Online, Ka Perwakilan PT Erlangga Diringkus

MUKOMUKO RU - Kepala Perwakilan PT Penerbit Erlangga Kabupaten Mukomuko, inisial MS 27 tahun, warga Kecamatan Penarik, terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu. Dikutip dari SKH Radar Utara (10/9/21). Pelaku disangkakan telah menggelapkan uang milik perusahaan dengan nilai sekitar Rp 1,017 miliar. Pelaku sendiri ditangkap saat berada di Kantor PT Penerbit Erlangga Perwakilan Kabupaten Mukomuko, Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko.


“Dugaan penggelapan uang milik perusahaan hingga mencapai miliran itu, dilaporkan langsung oleh Asisten Manajer PT Penerbit Erlangga wilayah Kabupaten Mukomuko. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 389/VIII/ 2021/ SPKT/ Polda Bengkulu/ Polres Mukomuko tertanggal 22 Agustus 2021. Saat ini pelakunya sudah kita amankan,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, S.IK, didampingi KBO Reskrim, IPDA Kurtani, SH. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui telah menggelapkan uang milik perusahaan yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Uang yang digelapkan tersebut, bersumber dari hasil penjualan buku milik PT Penerbit Erlangga ke sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Setidaknya lebih dari 59 sekolah yang membeli buku dari pelaku. Setelah sekolah menyerahkan uang pembelian buku kepada pelaku dengan nilai antara Rp 15 juta – Rp 20 juta, justru uang tersebut tidak diserahkan pelaku ke perusahaan. “Malah uangnya dihabiskan sendiri untuk keperluan pribadi dan main judi online. Pengakuan pelaku, uangnya tidak ada yang tersisa sedikitpun karena kalah berjudi,” katanya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. Pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Mukomuko untuk menjalani proses hukum. “Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 3 buah buku rekening milik pelapor dan print outnya, bukti kwitansi pembayaran dan bukti pembayaran transfer ke rekening pelaku dari pihak sekolah,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: