Matangkan Perbup Jamkesda

Matangkan Perbup Jamkesda

ARGA MAKMUR RU - Mandulnya Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jamkesda yang disorot, direspon positif oleh daerah. Terpantau, tim perumus kemarin, membahas rancangan turunan aturan yang sedianya sudah ingkar dari pasal penegasan yang mengamanahkan, aturan turunan berupa peraturan bupati sebagai dasar operasionalnya itu, dibuat paling lambat 6 bulan setelah perda inisiatif dewan itu disahkan. Praktis, kerja yang terbilang tergopoh-gopoh saat ini, sudah molor memasuki bulan ketiga, sejak Juni tahun ini yang semestinya. Rancang draf aturan turunan itu, mengonsep untuk realiasinya ditopang dari Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJLSP). Sekretaris Forum TJSLP, selaku perwakilan Pemda BU, turut mengikuti rapat yang digelar di Bapelitbangda itu, kemarin. \"Teknisnya akan ditopang oleh program TJSLP,\" singkat Suharto Handayani, kemarin. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan BU, Samsul Ma\'arif, SKM, M.Kes, menerangkan kalau daerah tengah melakukan penyusunan rancangan aturan turunan itu. \"Tengah disusun. Dijadwalkan pertengahan September ini,\" kata Samsul menjawab wawancara RU, belum lama ini. Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD BU, Tommy Sitompul, S.Sos, saat dikonfirmasi mengatakan hasil rapat penyusunan sekaligus finalisasi rancangan Perbup tentang Jamkesda, nantinya masyarakat yang tidak tercover APBN atau APBD, iuran BPJS dibantu TJSLP. Tak hanya itu saja, ketika seorang masyarakat harus dirujuk ke fasilitas kesehatan, akan diberikan dukungan kepada pendamping pasien. Meski makna dari fasilitas hingga dibantu, secara gamblang belum diungkap oleh legislator ini. \"Ini kita tunggu di September, agar perbupnya sudah ada. Ini sesuai rapat ya,\" ujar Tommy yang tidak menampik, kemungkinan adanya sikap lebih serius dewan, seperti Pansus, ketika nantinya persoalan ini tidak direspon sesuai dengan ekspektasi publik dan regulasi yang melandasi disahkannya perda \"pecah telur\" dewan itu. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: