Liputan di Polres, Wartawan Dibentak Oknum Pengacara

Liputan di Polres, Wartawan Dibentak Oknum Pengacara

KEPAHIANG RU - Tengah menjalankan tugas Liputan di Mapolres, dua wartawan yang merupakan anggota PWI Kepahiang dibentak oknum pengacara. Dua wartawan tersebut yakni Ari Saputra Wijaya wartawan Rakyat Bengkulu (RB) dan Efran Antoni wartawan Radar Kepahiang (RK), dibentak oknum pengacara ketua Federasi Pekerja Pelayan Publik Indonesia (FPPPI) Senin (6/9), karena tidak terima klienya difoto oleh wartawan saat menjalani pemeriksaan. Bentakkan oknum penasehat hukum tersebut nyaris berujung bentrok rombongan wartawan yang sedang melakukan liputan di mapolres Kepahiang tersebut. Peristiwa bermula saat pemeriksaan pengurus FPPPI pusat oleh Tim Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (6/9) siang kemarin, dimana saat itu sejumlah wartawan datang untuk mengambil gambar. Ketika mendapat perlakuan kasar itu, dua wartawan koran memilih meninggalkan ruangan dan memilih menjauhi oknum pengacara. Tetapi, pelaku kembali mendatangi wartawan lalu mencoba merampas kartu pers wartawan RB Arie Saputra Wijaya, sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik antara jurnalis dengan pelaku. \"Dia (Pelaku,red) sempat mengambil kartu pers saya, namun tidak berhasil. Karena saya kembali mengambil kartu pers yang sudah sempat ditariknya,\" ujar Arie Saputra jurnalis RB kemarin. Perbuatan oknum pengacara salah satu tersangka kasus dugaan penipuan terhadap para honorer itu sangat dikecam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepahiang. \"Sikap pelaku merupakan perbuatan menghalangi tugas insan pers yang dilindungi undang-undang. PWI Kabupaten Kepahiang mengecam tindakan oknum pengacara yang sudah menghalangi tugas wartawan, dalam hal ini wartawan RB Arie Saputra wijaya dan wartawan RK Efran Antoni. Seharusnya, seorang pengacara paham dengan Undang-Undang. Wartawan yang melakukan tugasnya dilindungi UNDANG-UNDANG RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS,\" tegas Ketua PWI Kepahiang, Mukhtar Amin. Dikatakan Amin, perlu diketahui, wartawan yang bertugas cukup dibekali ID Card pers, bukan surat tugas, kecuali ia masih calon wartawan. Artikel ini telah ditayangkan melalui SKH Radar Utara (7/9/21). (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: