Eks Bupati Gugat Rp 1 Miliar
ARGA MAKMUR RU - Gelanggang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, pekan depan diagendakan menggelar sidang perkara sengketa atas tanah. Perkara dengan nomor registrasi 19/Pdt.G/2021/PN Agm itu, dalam sistem informasi penelusuran perkara menempatkan Drs. H. Bando Amin C. Kader MM, sebagai Penggugatnya. Haryanto, ditulis dalam posisi Tergugat. Turut tergugat juga ditulis antara lain : Kemas Andi Putra, Kepala Desa serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah. Dipantau Radar Utara, perkara yang didaftarkan pada 30 Agustus 2021 itu terkait jual beli tanah dan bukti pembayaran jual beli tanah Kebun Seluas 12.000 M2 di Dusun Lima Desa Air Sebakul Kecamatan yang dulu bernama Desa Pekan Sabtu Air Sebakul Kecamatan Selebar, Bengkulu Tengah (Benteng). Dalam petitum atau tuntutan penggugat yang dirilis pengadilan, Penggugat menuntut agar pengadilan Menyatakan bahwa tanah seluas Kurang Lebih 660 M2 yang menjadi objek sengketa di Dusun lima Desa Air Sebakul kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan milik penggugat dan satu hamparan dengan tanah Kebun milik Penggugat Seluas 12000 M2 di Dusun lima Desa Air Sebakul kecamatan yang dulu bernamaDesa Pekan Sabtu Air SEBAKUL Kecamatan Selebar, Menyatakan TERGUGAT yang menguasai dan mengajukan permohonan pendaftaran hak kepemilikan atas bidang tanah seluas Kurang Lebih 660 M2 yang menjadi objek sengketa di Dusun lima Desa Air Sebakul kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan milik penggugat dan satu hamparan dengan tanah Kebun milik Penggugat Seluas 12000 M2 di Dusun lima Desa Air Sebakul kecamatan yang dulu bernama Desa Pekan Sabtu Air SEBAKUL Kecamatan Selebar merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan TERGUGAT tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan permohonan pendaftaran hak atas bidang tanah seluas Kurang Lebih 660 M2 yang menjadi objek sengketa di Dusun lima Desa Air Sebakul kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tergugat dan Turut tergugat satu merupakan Perbuatan melawan hukum dan cacat formil serta tidak berlaku; Menyatakan memerintahkan kepada Tergugat Untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah milik PENGGUGAT dengan biaya Penggugat; Menyatakan Memerintahkan Turut Tergugat I membatalkan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah Nomor: 30/2001/SK/V/2017 yang dikeluarkan oleh Kepala DESA Dusun V Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; Menyatakan Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tidak Memproses dan atau membatalkan Produk Hukum hak kepemilikan atas nama TERGUGAT atas bidang tanah seluas ± 660 M2 yang menjadi objek sengketa di Dusun lima Desa Air Sebakul kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial terhadap PENGGUGAT; Menyatakan mengukum TERGUGAT mengganti kerugian yang di derita Penggugat dengan rincian: Kerugian materil berupa kerugian Aktual dimana dengan perbuatan melawan hukum tersebut membuat PENGGUGAT rugi RP. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) berdsarkan bukti kwitansi pembelian Penggugat; Kerugian Potensial PENGGUGAT selaku pemilik tanah yang menjadi objek sengketa yang saat ini diajukan pembuatan sertifikatnya di ATR/BPN Bengkulu tengah adalah sebesar Rp. 132.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Rupia) dimana Tanah seluas 660 M2 Apabila dinilai saat ini di kali Rp 200.000,- Permeter maka didapatkan jumla sebesar Rp. 132.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah), Kerugian immateriil yang ditanggung PENGGUGAT berupa hilangnya kesempatan penggugat untuk memanfaatkan dan menikmati tanah hak milik penggugat sendiri, sehingga kerugiaan immaterial yang ditanggung penggugat adalah RP 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoire Beslaag) terhadap bidang tanah yang tercantum dalam Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah Nomor: 30/2001/SK/V/2017 yang dikeluarkan oleh Kepala DESA Dusun V Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah yang saat ini diajukan pendaftaran Hak Miliknya Pada ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah serta Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding verzet dan kasasi dan Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali, SH, MH saat dihubungi Radar Utara, Minggu (5/9), membenarkan adanya perkara yang diagendakan pekan depan digelar tahapan sidang pertamanya itu. \"Benar, 16 September 2021 agenda sidang pertama,\" jelasnya lewat pesan singkat aplikasi WhatsApp. Artikel ini telah di tayangkan oleh SKH Radar Utara, Senin (6/9/21). (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: