PT.Pertamina Mengaku Penyaluran Solar Telah Ikuti Regulasi
BENGKULU RU - Penyaluran solar yang termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dipastikan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah. Langkah yang dilakukan PT. Pertamina Patra Niaga Region Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) ini bertujuan supaya ketersediaan BBM solar tetap aman hingga akhir tahun mendatang. Dikutip dari SKH Radar Utara,Senin (6/9/21). Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengatakan, dari pantauan pihaknya di lapangan, memang terjadi peningkatan demand yang cukup signifikan terhadap penggunaan BBM solar. \"Tentu saja ini seiring dengan pelonggaran aturan PPKM, sehingga geliat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan masuk dan keluar meningkat,\" ungkapnya. Dilanjutkannya, supaya stok dan penyaluran solar tetap aman, pihaknya memonitor ketat pembelian solar dan melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM solar sesuai regulasi yang berlaku. \"Sebelum mengisi BBM solar, petugas di SPBU mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM,\" kata Umar. Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Sementara angkutan umum orang atau barang roda 4 dapat membeli solar 80 liter per hari. \"Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang roda 6 maksimal pembelian 200 liter per hari,\" terang Umar. Masyarakat, sambung Umar, berhak memakai solar yang merupakan BBM bersubsidi setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/ Kota yang membidangi usaha mikro. \"Nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau OPD teknis,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, begitu juga dengan peruntukan lainnya seperti usaha pertanian. Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM No 1 tentang pengendalian penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga termasuk pengguna BBM solar subsidi. \"Begitu pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum,\" singkatnya. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Resep Milk Bath, Dessert Box yang Mengenyangkan
- 4 Wajib Coba! 3 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Redakan Jerawat Meradang Loh
- 5 Petani Bengkulu Utara Sumringah, Harga Karet dan Kelapa Sawit Sama-sama Naik, Segini Besarannya
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Resep Milk Bath, Dessert Box yang Mengenyangkan
- 4 Wajib Coba! 3 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Redakan Jerawat Meradang Loh
- 5 Petani Bengkulu Utara Sumringah, Harga Karet dan Kelapa Sawit Sama-sama Naik, Segini Besarannya