Ngaku Suka, Pria Beristri Coba Perkosa Gadis

Ngaku Suka, Pria Beristri Coba Perkosa Gadis

  KERKAP RU - Tak kuasa menahan birahi, YS (23 tahun) mencoba memperkosa tetanganya sendiri. YS merupakan pria beristri, warga Desa Penyangkak Kabupaten Bengkulu Utara. Sementara itu korbannya, LO (22 tahun) masih berstatus sebagi gadis desa. Aksi percobaan pemerkosaan itu, terjadi pada 27 Agustus 2021 lalu. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Mapolres Bengkulu Utara. Informasi berhasil di himpun Radar Utara Online, dalam press rilis Polres Bengkulu Utara yang digelar, pada Jumat (03/9/2021). Pelaku sempat melarikan diri ke Mapolsek Kerkap. Usai melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya itu. Pasalnya, korban melakukan perlawanan dan berteriak saat akan di perkosa. Situasi ini akhirnya, menghebohkan tetangga dan mengurungkan niat sang pelaku. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK dalam press rilis mengatakan, percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, pada 27 Agustus 2021 lalu. Dimana sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku sempat melihat kedua orang tua korban pergi menginap ke kebun. Mengetahui hal tersebut, pelaku pun mencoba mendatangi korban. \"Mengetahui rumah korban kosong, lantaran kedua orang tua korban pergi menginap ke kebun. Pelaku ini akhirnya mendatangi rumah korban melalui pintu dapur,\" kata Kasat. Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam dapur rumah korban, lanjut Kasat. Pelaku langsung menemukan korban, dalam posisi menjemur handuk di belakang pintu. \"Melihat korban sedang menjemur handuk, pelaku pun langsung membekap mulut korban. Namun naas pelaku mendapatkan perlawanan dari korban dengan cara menggigit tangan pelaku sehingga bekapan tersebut lepas dan korban pun langsung teriak sehingga membuat pelaku lari,\" jelasnya. Atas aksi ini, korban mengalami trauma serta mengalami luka di bagian bibir dan memar ditangan. \"Karena aksi tersebut, pelaku terjerat pasal 285 jo pasal 53 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara,\" tegasnya. Sementara itu, pelaku YS saat dimintai keterangan, mengakui bahwa aksi bejat yang dilakukannya itu karena rasa suka yang terpendam selama 2 bulan terakhir ini. \"Ya, bang karena saya suka sama korban,\"pungkasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: