Perlu Regulasi Kawasan Khusus Pertanian

Perlu Regulasi Kawasan Khusus Pertanian

ARGA MAKMUR RU - Alih fungsi yang tak terkendali di kawasan pertanian pangan berkelanjutan di daerah, dipandang perlu disikapi dengan regulasi pemerintah. Tujuannya, untuk menjadi dasar tetap terjaganya kawasan pangan. Mantan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Bengkulu Utara (BU), Ir. H. Supriyanto, sepakat soal pentingnya regulasi khusus sektor kawasan pertanian itu. \"Perlu adanya pendekatan regulasi daerah sampai dengan dasar operasionalnya. Eksistensi kawasan pangan, tidak hanya mengait pada persoalan pangan dan produksi pangan daerah. Efek dominonya positifnya, adalah memberikan daya tarik tersendiri bagi daerah. Seperti kawasan Kemumu, sangat jarang bisa ditemukan lokasi semacam ini. Ini adalah ikon dan harus dipertahankan,\" kata Supriyanto, dikutip dari SKH Radar Utara. Dia menyadari, regulasi yang memperkuat eksistensi kawasan pangan berkelanjutan, acap berhadapan dengan fakta sosial ekonomi dalam praktik alih fungsi. Sebagai salah satu lumbung pangan di daerah, politisi PKS ini menilai kasuistik itulah yang perlu menjadi cermatan bersama. Pendekatan regulasi dengan langkah-langkah humanis, kata dia, sangat mungkin bisa menjadi stimulan moril bagi pemilik kawasan, untuk sadar dan mempertahankan petak-petak sawahnya. Dia mengkhawatirkan, keberadaan kawasan potensial dan strategis dengan view pegunungan tinggi Bukit Barisan itu, sangat diincar oleh pemodal-pemodal yang orientasinya justru mengabaikan pentingnya kawasan pertanian. \"Ini adalah ancaman nyata yang harus disikapi bersama. Selain, mitigasi persoalan di sektor pertanian, seperti peningkatan kapasitas SDM, berbarengan dilakukan dengan menggenjot intensifikasi pertanian bersamaan dengan terap teknologi, sehingga lebih modern. Modernisasi pertanian sudah menjadi tuntutan. Tapi mempertahankan ciri khas wilayah yang jarang dimiliki oleh daerah lain, saya kira ini pun keharusan dan tanggungjawab kita bersama,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: