Eks Ketua DPRD Lebong Jadi Tahanan Rumah
TUBEI RU - Setelah selama 5 hari menjalani perawatan di RSUD Lebong, tersangka (tsk) TREP yang merupakan eks Ketua DPRD Lebong priode 2014-2019, lantaran dinyatakan kondisi sakit dengan diagnosa gastritis akut dan hipertensi. TREP merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran (TA) 2016 itu berlanjut. Bahkan, tsk TREP sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu bulan, dan alhirnya menyerahkan diri pada Senin (23/8). Lalu dirawat di RSUD Lebong akibat kondisi kesehatan. Jum\'at (27/8) status tahanan itu berubah. Dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Kajari Lebong, Arief Indra Khususma Adhi, SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Ronald Tomas Menrofa, SH menyampaikan, perubahan status tersebut didasari surat keterangan berobat dari dokter spesialis internis penyakit dalam RSUD Curup visit ke RSUD Lebong. Kata Ronald, tsk TREP masih dalam kondisi sakit dengan diagnosa gastritis akut dan hipertensi. Sehingga masih perlu berobat jalan melakukan kontrol ulang satu kali dalam dua hari di RSUD Lebong. \"Menindaklanjuti resume medis itu, terhadap yang bersangkutan tetap akan kami kawal. Setiap keluar rumah, termasuk saat kontrol. Tentunya masih dalam pengawasan tim penyidik,\" kata Ronald, dalam jumpa pers di Kejari Lebong, Jum\'at (27/8) kemarin. Lebih lanjut Ronald, status tahanan rumah itu berlaku mulai Jum\'at (27/8) hari ini, hingga 15 September mendatang. Namun, tak menutup kemungkinan kembali berubah menjadi tahanan rutan jika resume medis menyatakan yang bersangkutan sehat. \"Kami tetap apa yang ada dalam resume medis. Jika memang dinyatakan sehat tak menutup kemungkinan ditahan dirutan,\" lanjutnya. Lebih jauh, Ronald megaku, dengan kondisi tsk TREP masih sakit, maka tak ada satu pun rutan yang mau menerima penitipan tahanan jika ada tersangka yang dalam kondisi tidak sehat. Dalam hal ini ia sudah melakukan koordinasi dengan rutan Polres Lebong, Malabero Bengkulu maupun rutan Curup. \"Bahkan berobat jalan pun tak bisa diterima. Mereka yang akan dititipkan, pertama harus menunjukkan hasil swab antigen negatif dan kemudian dalam keadaan sehat. Ini juga berkaitan dengan hak azazi manusia,\" tambah Ronald. Terlebih, Ronald memastikan, untuk proses penyidikan dipastikan akan tetap berjalan. Bahkan saat ini progresnya diklaim sudah mencapai 90 persen. Direncanakan pekan depan Jaksa penyidik akan melimpahkan berkas perkara masing-masing tersangka ke Jaksa peneliti. \"Waktu penelitian membutuhkan waktu sekitar lima sampai tujuh hari,\" tandas Ronald, dikutip dari SKH Radar Utara. (oce)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: